Aspirasipublik.id – Sejumlah perusahaan media diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau guna memberikan klarifikasi adanya SPJ pembayaran uang pemberitaan di Bawaslu Muratara yang tengah disidik. Adanya bukti SPJ tersebut cukup menghebohkan bagi perusahaan media yang ada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. Kamis (27/1/2022).
Baca : Hibah Bawaslu Muratara, Komisioner Sumsel Diperiksa
Baca : Bolak Balik Dua Korsek Bawaslu Muratara diperiksa Penyidik
Sejumlah awak media yang diperiksa mengaku tidak mengetahui soal uang tagihan di Bawaslu Muratara. Salah satu perusahaan media menyebut tidak pernah melakukan penawaran kerja sama dengan Bawaslu dalam pelaksanaan sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020.
Baca : Bawaslu Muratara Diperiksa Kejari, Maki Desak Kejati?
Kasus ini mulai mencuat berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan yang dilaporkan masyarakat ke pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Baca : Harap Cemas! Mampukah Bawaslu Muratara Buktikan SPJ
Dalam auditnya BPK mensinyalir adanya kejanggalan dan kendala dalam memperoleh SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana hibah melalui APBD yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar 9,2 Milyar untuk membiayai pelaksanaan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020. (AP75)