Aspirasipublik.id – Sidang Gugatan Direksi PT Ahba Mulia melawan Pokja III Pemerintah Daera (Pemda) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) digelar Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan Hakim Ketua, Ferdinaldi Bonodikun SH. MH. Kamis (13/6).
Baca : Pt AM Gugat Pemda Muratara ke PN Lubuklinggau
Saat sidang dimulai, Hakim mempertanyakan kafasitas tergugat Yogi dan rekannya menghadiri persidangan yang tidak didampingi kuasa hukum.
Baca : Batal Jadi Pemenang Pt AM Layangka Pengaduan ke LKBP
“Mana Surat Kuasa dari Bupati Muratara, andakan ASN berarti anda punya atasan. Apakah anda tidak mengerti,” tegur Hakim.
Yogi CS merasa celingukan dan kebingungan saat ditegur Hakim sidang. Kemudian ketiganya sepakat mengikuti saran hakim dan meminta waktu 2 Minggu untuk menyiapkan berkas.
Pada sidang kali in Kuasa Hukum Pt Alba Mulya Grees Serly menyampaikan gugatan kepada tergugat sebesar 1,3 milyar atas kerugian materiil yang di alami akibat pembatalan sepihak selaku pemenang tender/lelang oleh Pokja III Kab Muratara.
Menyikapi persoalan kehadiran Pokja III tanpa didampingi Kuasa Hukum. Sebagai pengamat pemerintahan dan hukum, Taufik berpandangan, Pokja III (Yogi CS) tidak faham dengan persoalan yang merka hadapi dan soal materi tuntutan penggugat yakni materiil sebesar 300 juta sedangkan immateriil nya sebesar 1 Miliar.
Menurut Pasal 4 ayat (4), “Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.”
Pokja III bisa saja tidak didampingi kuasa hukum apabila nilai objek gugatan di bawah Rp200 juta melalui proses pembuktian sederhana dengan hakim tunggal. Jangka waktu penyelesaian perkara ini maksimal 25 hari harus sudah diputuskan. Putusannya pun bersifat final dan mengikat di tingkat pertama setelah diajukan keberatan yang diputus majelis hakim.
“Untuk gugatan dibawah Rp.200 juta, Jika penggugat/tergugat memakai jasa advokat bisa rugi sebab dikhawatirkan nilai gugatannya tidak sebanding dengan biaya jasa advokat. Sementara jika diatas 1 Miliar tergugat wajib didampingi advokat”.
Kita sayangkan seolah ada pembiaran dari Pemda Muratara terhadap gugatan yang dihadapi Yogi CS selaku anggota pokja. Mestinya Pemda Muratara menyiapkan kuasa hukum bagi mereka (jangan sampai ASN yang ditugaskan mengelola kegiatan yang dapat berkaitan dengan hukum menjadi cemas dan menolak setiap pekerjaan yang dutugaskan kepada nya) mereka adalah ASN yang bertugas dalam naungan pemerintah daerah, tutup Taufik. (AP75)