Muratara, 13/01/2025 – AspirasiPublik.id | Dugaan penggelembungan data atau mark-up honorarium mencuat dari tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) setelah ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi transfer dana ke kecamatan.
Dinkes Muratara tercatat mengalokasikan anggaran honorarium sebesar Rp19.128.457.830 untuk pegawai yang berada di bawah naungan instansi tersebut, termasuk rumah sakit dan puskesmas yang tersebar di tujuh kecamatan.
Namun, hasil penelusuran terhadap dua kecamatan penerima justru menunjukkan indikasi penyimpangan serius.
Di Kecamatan Karang Jaya, anggaran sebesar Rp1.121.900.000 diberikan untuk 100 orang. Sementara itu, di Kecamatan Ulu Rawas, sebesar Rp883.790.000 disalurkan untuk 89 orang. Jika dijumlahkan, dua kecamatan ini hanya menerima Rp2.005.690.000.
Padahal, menurut laporan DPA Dinas Kesehatan Muratara, transfer dari pemerintah pusat untuk honorarium mencapai Rp6 miliar. Ini berarti ada selisih anggaran sebesar Rp3.994.310.000 yang tidak jelas arah dan penggunaannya.
“Selisih hampir Rp4 miliar itu bukan jumlah kecil. Ini menimbulkan pertanyaan, ke mana larinya dana sebesar itu? Apakah benar ada kelebihan data penerima yang tidak nyata?” ujar salah satu aktivis antikorupsi Hafidz Nuh.
Jika dihitung rata-rata, honor per orang di Karang Jaya sebesar Rp11.219.000 per tahun, dan di Ulu Rawas sekitar Rp9.928.000. Asumsi ini menunjukkan bahwa jumlah penerima seharusnya bisa diverifikasi dengan mudah. Namun, sampai kini, data penerima honor tidak dibuka ke publik.
Ketiadaan transparansi ini memperkuat dugaan bahwa mark-up jumlah penerima sangat mungkin terjadi, di mana data fiktif atau duplikasi nama menjadi modus umum dalam praktik penyimpangan anggaran di daerah.
Tim investigasi AspirasiPublik.id akan terus menggali data dari lima kecamatan lainnya untuk menelusuri apakah pola ini terjadi secara sistematis.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi.
Aspirasipublik.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@aspirasipublik.id atau WhatsApp ke: 081379437128.
Komentar