Aspirasipublik – Anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Jas Karim, mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk turut menetapkan mantan Kepala BPKAD Musi Rawas, Zulkifli Idris, sebagai tersangka atas perkara korupsi penyertaan modal BUMD PT Mura Sempurna Perseroda (PT MSP). Kamis (24/8).
Setelah penetapan tiga tersangka oleh pihak Kejari yakni eks Direktur BUMD PT Mura Sempurna Andriyanto, eks anggota DPR yang menjabat sebagai Staf Khusus Bupati Musi Rawas Bidang Percepatan Pembangunan, Ismun Yahya, dan pihak swasta, Dariyadi dari PT Tapos Andalan Nusantara dengan kerugian negara hasil audit BPKP Provinsi Sumsel, sejumlah Ro 6.264.583.636
Jas Karim meminta Kejari Lubuklinggau tidak pandang bulu untuk membongkar peran masing-masing pihak, terutama mantan Kepala BPKAD, Zulkifli, selaku BUD.
Ditenggarai Jas Karim, bahwa kasus BUMD Mura Sempurna syarat kongkalingkong dan konflik kepentingan. Jabatan BUD kala itu dikuasakan kepada Kabid Perbendaharaan BPKAD Musi Rawas, Echa, ( istri dari Komisaris Independen PT Mura Sempurna, Rudi Tirwandi). Kemudian Rudi Tirwandi mengajukan pengunduran diri dan disusul oleh pengunduran diriĀ Zulkifli Idris dari jabatan Komisaris PT Mura Sempurna.
“pembahasan mengenai penyertaan modal pada Paripurna tahun 2022 lalu, Komisi II Fraksi PKB keluar dari rapat dikarenakan tidak sependapat mengenai penyertaan modal yang sejak awal terkesan memaksakan dan meminta agar pihak eksekutif untuk tidak mencairkannya. Kemudian diakhir tahun dana tersebut cair pada akhir tahun anggaran atau 31 Desember 2022”, terang Jas.
Dari kasus ini Jas Karim mendesak pihak Kejari Lubuklinggau untuk mentersangkakanĀ Zulkifli Idris dan termasuk oknum Dewan jika ada yang terlibat, desaknya. (AP75)