Aspirasi Publik //Musi Rawas// Jamban “Bugil” alias tidak berdinding dan tidak ada atap pelindung membawa petaka bagi Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Nito Maphilindo. Jumat (17/7).
Keberadaan Nito Maphilindo sejak pagi, pukul 9 : 25 WIB di ruang penyidik Intel Kejari Lubuklinggau diduga terkait kasus “Jamban Bugil”.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dibawah komando Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Intel, Aan Tomo, membenarkan pemanggilan Kadis Perkim Musi Rawas terkait laporan masyarakat.
Salahsatu penyidik Kejari Lubuklinggau, juga membenarkan bahwa Kadis Perkim Musi Rawas, dipanggil terkait laporan masyarakat.
“Dia diperiksa terkait pembangunan Jamban,” sampainya.
Namun jika dilihat dari Permenkes no 3 th 2014 tentang sanitasi total berbasis masyarakat, “Jamban Bugil” ini sangat tidak memenuhi standar. Dalam lampiran acuan Kemenkes, standar jamban sehat itu harus memiliki dinding dan atap.
Pembangunan sekitar 50 unit jamban tanpa dinding dan atap tersebar di Kecamatan Purwodadi dan dibeberapa Kecamatan lainnya di Kabupaten Musi Rawas.
Jamban tersebut dibangun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, beserta biaya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler dan Afirmasi, dengan total dana sekitar Rp 5,2 milyar. Satu (1) unit Pembangunan jamban beserta septic tank dengan ukuran luas sekira 2 meter itu menelan biaya sekitar Rp.8,6 juta perunit.
Adapun uraianya, total biaya dari APBD sekitar Rp 915 juta yang terbagi menjadi 4 paket tender dengan masing-masing dana Rp 228 juta, untuk kegiatan pembangunan tangki septic skala indvidual pedesaan.
Sementara, Dana DAK/Afirmasi senilai Rp 2,7 milyar, pada Kegiatan penyediaan sarana dan prasarana air limbah dosmetik dan dikerjakan secara Swakelola. Sedangkan dana DAK Reguler senilai Rp 1,6 milyar, pada Kegiatan pekerjaan pembangunan tangki septic tank, dan pelaksanaanya melalui Swakelola. (AP-75)