Kejari Serahkan Titipan Hasil Korupsi AKN Ke Pemkab Muratara

Kejari Serahkan Titipan Hasil Korupsi AKN Ke Pemkab Muratara

Referensinews.idKejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau serahkan uang titipan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) sebesar Rp 882.786.038,- ke Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Rabu (2/9).

BacaLima Terdakwa Korupsi AKN Muratara Divonis Ringan

Baca : Korupsi AKN Muratara Kejari Tetapkan 3 Tersangka Baru

Penyerahan uang titipan berasal dari lima terpidana yang sudah inkrach (putusan tetap) dari Pengadilan Tipikor Palembang pada Juli 2019 kasus AKN di Dinas Pendidikan Muratara yang dibiayai APBD tahun 2016 sebesar Rp7,9 miliar. Uang hasil perkara korupsi diserahkan langsung oleh Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Pidsus Yuriza Antoni, Kasi BB Eben Ezer, serta Kasi Intel Aan Tomo kepada Sekda Muratara H. Alwi Roham didampingi Kepala DPKAD Duman Fashal.

Baca : Buron Ke Jambi DPO AKN Muratara Diciduk

Baca : Tersangka AKN Buron Karaoke di Inul Vizta Aziz Dikeroyok

Diterangkan bahwa uang yang berhasil diselamatkan dari 11 orang terperiksa yakni, Ramadian Sari Suciaty selaku konsultan pengawas Rp.150 juta, M. Subhan PPK Rp10 juta, Erwin Khairul Pelaksanaan Pencairan Rp17,4 juta, Beni Irawan Tim PPHP Rp960 ribu, Nurlaila Perencanaan Rp8 juta, Briyo Al Khoir Kuasa Direktur PT. Binuriang Karya Mandiri sebesar Rp634,4 juta, Tutur Lussetyowati perencanaan Rp15 juta, Suhairi perencanaan Rp40 juta dan Absor perencanaan Rp7 juta.

Baca : Kasus AKN Sederet Pejabat Muratara Dipanggil Kejari

Baca : Kasus AKN Bupati Dan Kadisdik Kembali Diperiksa Kejari

Dikatakan Kajari Lubuklinggau, Lima terpidana kasus korupsi AKN Muratara sudah menerima putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) Yakni Briyo Al Khoir, Muhammad Subhan, Ferry Susanto, Fahrurozi dan Firdaus. Mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca : Kasus AKN Muratara Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Baca : Wabup Dan Ketua DPRD Muratara Diperiksa Kasus AKN

“uang titipan perkara korups pembangunan AKN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara tahun 2016 yang lalu menelan dana APBD sebesar Rp7,6 Miliar, dan berhasil diselamatkan sebesar Rp 882.786.038.” terangKajari Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Pidsus Yuriza Antoni.

Baca : Mantan Pj Bupati Diperiksa Kejari Terkait AKN Muratara

Baca : Abdul Rahman Wahid Diperiksa Kasus AKN Muratara

Baca : Kejari Lubuklinggau Sidak Gedung AKN Muratara

Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara, Alwi Roham usai menerima penyerahan uang titipan menyatakan uang tersebut akan dimasukkan kembali ke kas daerah, dan selanjutnya digunakan untuk membangun Kabupaten Muratara, katanya. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *