MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Musi Rawas, Kamis (30/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan terhadap laporan pelaksanaan APBD 2025 yang sebelumnya telah dibahas oleh komisi-komisi DPRD.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati H. Supriyanto, Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas Apt. Yani Yandika Saputra, S.Farm., Sekretaris Daerah, anggota DPRD, unsur Forkopimda, para camat, kepala OPD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan hasil pembahasan komisi-komisi sebelum dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penyampaian pendapat akhir Bupati Musi Rawas.
Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Yani Yandika Saputra, mengapresiasi seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan Raperda hingga mencapai tahap persetujuan.
Ia berharap keputusan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi landasan bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Semoga seluruh keputusan yang telah dihasilkan melalui pembahasan ini memberikan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Musi Rawas serta menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yani.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, pengelolaan keuangan daerah diharapkan semakin mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah daerah juga diharapkan terus memastikan penggunaan anggaran memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Musi Rawas. (Adv)

Komentar