Aspirasipublik.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau memutuskan mengabulkan sementara seluruh permohonan yang dilayangkan PT Ahba Mulia kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara terkait pembatalan sepihak, pemenang tender proyek 11,4 Milyar. Jumat (27/9).
Baca : Pembacaan Gugatan Pemda Muratara Miliki Dua Kuasa Hukum
Adanya putusan sela dari Hakim PN Lubuklinggau mengartikan mengabulkan semua permohonan gugatan dari Pt Alba Mulia meskipun untuk sementara waktu.
Baca : Mediasi Buntu Gres Hadapi 14 Tim JPN, Laporkan Pokja ke APH
“Eksepsi tergugat ditolak untuk seluruhnya. PN Lubuklinggau menyatakan berwenang mengadili perkara Gugatan PT Ahba Mulia”.
Dikatakan Grees Sely, dikeluarkannya putusan oleh PN, maka seluruh gugatan yang diajukan pihaknya di awal sidang dikabulkan sementara oleh majelis hakim.
Baca : Efendi Aziz; Kita Faham Beracara, Kuasa Mediasi Diserahkan ke JPN
Baca : Febrian; Utus Lantang Bupati Muratara Belajar Hukum Lagi
“Minggu depan adalah pembuktian surat dari kami”, samapai Gres.
Baca : Bupati Muratara Utus Lantang Sidang Mediasi PT AM Bubar
Baca : Hakim Putuskan Mediasi, PT AM Tetap Dengan Gugatan Awal
Diketahui, sidang perdata pembatalan sepihak pemenang tender proyek jalan simpang biaro dan rawas ilir sebesar Rp 11 ,4 Milyar oleh Pokja ULP Muratara memasi tahap Dua (2) yakni Pembacaan Gugatan (termasuk Jawaban, Replik, dan Duplik).
Dikatakan Grees Sely, pembatalan sepihak oleh Pokja ULP Muratara sangat merugikan klien kami dan dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum (PMH).
Selanjutnya, Kuasa Hukum PT Ahba Mulya melayangkan gugatan ke PN Lubuklinggau dan menuntut pihak Pemda Muratara agar mengganti kerugian yang dialami baik secara materi dan immaterii. (AP75)