Aspirasipublik.id – Ditundanya kembali sidang mediasi oleh Hakim Panitera Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau antara Direksi PT Ahba Mulia dan Pemkab. Muratara. Disebabkan Bupati Syarif Hidayat mengutus Kepala Dinas PUPR, Erdius Lantang mewakili sidang mediasi tanpa surat kuasa. Senin (8/7/2019).
Baca : Bupati Muratara Utus Lantang Sidang Mediasi PT AM Bubar
Kritikan pedas untuk Bupati Syarif Hidayat yang mengutus Erdius Lantang ke sidang mediasi, ditanggapi langsung oleh Dr. Febrian, S.H., M.S. selaku pengamat Hukum Tata Negara Palembang.
Baca : Hakim Putuskan Mediasi, PT AM Tetap Dengan Gugatan Awal
Terkait gugatan PT Ahba Mulya kepada Pemkab Muratara. Menurut Febri, Bupati Syarif Hidayat tidak paham proses beracara di pengadilan, wajar jika Erdius Lantang di tolak.
Baca : Pt AM Gugat Pemda Muratara Komisi III DPRD Tidak Tahu
Baca : Sidang PT AM Lawan Pokja 3 Muratara Ditunda 2 Pekan
“Bupati belajar hukum lagi, dimana pihak tergugat mulai dari tahap pembacaan gugatan hingga mediasi selalu tidak membawa surat kuasa”, ujar Febrian.
Baca : Pt AM Gugat Pemda Muratara ke PN Lubuklinggau
Baca : Batal Jadi Pemenang Pt AM Layangka Pengaduan ke LKBP
Sementara menurut pihak JPN, Kasi Datun, A Halim ber argumen bahwa mediasi tersebut bukan “gagal” tapi tertunda dikarenakan yang diwakil kan oleh bupati itu Sekda Muratara. Karena Sekda dinas luar yang ditunjuk mewakili mediasi Kadis PU PR, Erdius Lantang, ujar nya. (AP-75)