Aspirasipublik.id – Sidang lanjutan kasus tindak pidana dugaan korupsi lelang jabatan fiktif Kabupaten Muratara hadirkan 3 orang saksi dan salah satu nya, AM eks Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara. Dua (2) terdakwa Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto keberatan atas keterangan saksi pada sidang online di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Senin (1/02/2021).
Baca : Dua Terdakwa Lelang Jabatan Sidang Online
Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni menyampaikan bahwa dalm persidangan, Kedua terdakwa keberatan atas keterangan saksi AM.
Baca : Kejari Lubuklinggau Bantah Ada Intervensi Penanganan Perkara Yang Tengah Disidik
“Terkait soal keberatan disampaikan kedua terdakwa atas keterangan saksi itu hak terdakwa,” ujar Kasi Pidsus.
Baca : Lelang Jabatan Muratara Kejari Bakal Tetapkan 2 Tersangka
Baca : Lelang Jabatan Naik Penyidikan Bakal Ada Tersangka
Yuriza Antoni menambahkan bahwa sidang lanjutan korupsi SPJ Fiktif Lelang Jabatan BKPSDM Muratara hari ini untuk mendengarkan keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Baca : Lelang Jabatan Muratara Mandek APS Demo di Kejati
Baca : Lelang Jabatan Kejari Periksa A.Matcik Sekda Muratara
Dalam persidangan ini, Saksi AM menyatakan dirinya hanya memberikan keterangan apa yang ia ketahui. Sidang yang dipimpin hakim ketua Abu Hanifah ini, akan dilanjutkan pada hari Senin pekan depan (8/2) dengan menghadirkan Enam (6) orang saksi. (AP75)