Aspirasipublik.id – Kasus SPJ fiktif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dilaporkan masyarakat sejak tahun 2019 lalu, kembali dilakukan penyidikan.
Baca : Dua Pekan Kedepan Kasus SPJ Fiktif RSUD Rupit Bakal Heboh
Baca : Kejari Lubuklinggau Bantah Ada Intervensi Perkara Yang Tengah Disidik
Dimasa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negri Lubuklinggau, Zairida, S.H.M.Hum, kasus SPJ fiktif dan tandatangan palsu RSUD Rupit telah melakukan pemeriksaan sekitar 10 orang saksi.
Baca : Jumat Keramat dr. Herlina dir RSUD Rupit Kembali Diperiksa
Baca : Tuntaskan PR Kejari Bidik Tersangka Dugaan SPJ Fiktif RSUD Muratara
Kasus SPJ fiktif RSUD Rupit sempat tenggelam dan saat ini tengah dilakukan penyidikan kembali oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yuriza Antoni SH membenarkan sudah memanggil dan meminta keterangan kembali beberapa orang oknum pejabat RSUD Rupit Kab. Muratara.
Baca : dr Herlina, Eks Dir RSUD Rupit dan Bendahara Diperiksa Kejari
Baca : SPJ Tandatangan Palsu RSUD Rupit Masuk Penyidikan
“Kita sudah meminta kembali keterangan dari beberapa oknum pejabat RSUD Rupit”, katanya.
Baca : Ditongkrong Media Tazman, Agus PPK ALKES Muratara Lompat Pagar Kejari
Baca : PPK Alkes Muratara, Lismaini Intensif Diperiksa Penyidik
Baca : Alkes Muratara Lismaini Kembali Diperiksa Penyidik Kejari
flashback, kasus SPJ Fiktif dan tandatangan palsu dilaporkan masyarakat sejak tahun 2019 s.d 2020, kurang lebih 10 orang saksi terkait sudah dilakukan pemeriksaan dan diminta keterangan nya oleh penyidik.
Baca : Rekanan Proyek IPAL Dan ALKES Muratara Diperiksa Kejari
Baca : Pengadaan Alkes Muratara Diperiksa Kejari
Baca : Surat Merah Kejari Untuk RSUD Rupit Muratara
Diantaranya, Direktur RSUD Rupit dr. Herlina, eks dir. RSUD Rupit dr Jery, eks Bendahara Umum RSUD Rupit Kusuma dan Wahid (PPTK). (AP75)