Aspirasipublik.id – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi SPJ Fiktip Lelang Jabatan BKPSDM Kabupaten Muratara sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa melalui sidang online (Vidcon).
Baca : Kejari Lubuklinggau Bantah Ada Intervensi Penanganan Perkara Yang Tengah Disidik
Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Abu Hanifah dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yakni Sumaherti, Rahmawati dan Rianto Ade. Sementara Kedua terdakwa yang disidangkan yakni eks Bendahara Pengeluaran BKPSDM Kabupaten Muratara Riopaldi Okta Yudha dan eks Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPSDM Hermanto.
Baca : Lelang Jabatan Muratara Kejari Bakal Tetapkan 2 Tersangka
Baca : Lelang Jabatan Naik Penyidikan Bakal Ada Tersangka
Dalam dakwaannya, JPU menuntut para terdakwa dikenakan UU tindak pidana pasal 2 dan 3 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 4 tahun dan bisa seumur hidup.
Baca : Lelang Jabatan Muratara Mandek APS Demo di Kejati
Baca : Lelang Jabatan Kejari Periksa A.Matcik Sekda Muratara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni didampingi Kasi Inteligen, Aan Thomo, pada Senin (14/12) menyampaikan bahwa dari runtutan Kronologi di dalam kegiatan Lelang Jabatan tersebut seolah olah diadakan dan dilaksanakan di Hotel 929 Kota Lubuklinggau pada tahun 2017. Namun hasil penyidikan didapati fakta yang berbeda dan kegiatan Lelang Jabatan mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp 366.605.170,-00. (AP75)