Referensinews.id – Sidang mediasi Pt Ahba Mulia lawan Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) menemui jalan buntu. Jangka waktu yang telah ditetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk mediasi tidak mencapai perdamaian dan kesepakatan. Sesuai hukum acara perdata, mediator akan mengeluarkan pernyataan Mediasi gagal yang ditujukan ke Majelis Hakim. Senin (29/7).
Baca : Lawan Pt AM Pemkab Muratara Tambah 5 Advokat
Sesuai Hukum Perdata, mediasi gagal otomatis Majelis Hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap ke-2 yaitu pembacaan surat Gugatan.
Baca : Efendi; Jangan Asal Bunyi, SKKB Sudah di JPN
Ditahap ke-2 ini Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan apabila terdapat kesalahan, sepanjang tidak merubah pokok Gugatan, bahkan lebih dari itu pihak Penggugat dapat mencabut Gugatannya.
Baca : Lantang Ditolak, Febrian; Bupati Belajar Hukum Lagi
Menurut Grees Sely selaku kuasa hukum PT Ahba, gagal nya mediasi pada tahap ke1, sesuai hukum acara perdata, maka sidang berlanjut ke tahap-2 yakni pembacaan gugatan.
Baca : Bupati Muratara Utus Lantang Sidang Mediasi Bubar
“Sesuai Hukum Acara Perdata, sidang akan berlanjut ke tahap 2 “pembacaan gugatan” yang akan dilakukan pada tanggal 1 agustus 2019 mendatang,” ucapnya.
Baca : Sidang Gugatan Pt AM Tunggu Hasil Mediasi
Grees Sely menambahkan, sebagai kuasa hukum PT AM, walau hanya sendiri siap menghadapi perdebatan dengan tim JPN dan 5 kuasa hukum tambahan dari Pemkab Muratara.
Baca : PT Ahba Mulia Gugat Pemkab Muratara
“Saya sendiri cukup menghadapi 9 Tim JPN Kejari Lubuklinggau dan 5 LBH dari Pemkab Muratara. Delik yang kita ajukan untuk tuntutan kerugian adalah “Perbuatan Melawan Hukum,” ujarnya singkat.
Baca : Pt AM Layangkan Pengaduan ke LKPP
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Lubuklinggau bersama 5 pengacara LBH Pemkab Muratara, saat dikonfirmasi gagalnya mediasi yang dilakukan penggugat dan tergugat, M Ali menyatakan siap “perang”.
“Kita siap “perang” (debat dengan kuasa hukum penggugat). Saat ini menunggu release panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk sidang pembacaan gugatan,” katanya.
Lanjutnya, sebelum pembacaan gugatan dipersidangan, tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian diluar persidangan antara penggugat dan tergugat,
“Celah untuk berdamai masih ada. Jika sudah ada perdamaian maka kemungkinan pihak penggugat akan mencabut gugatannya, harap M Ali
Sementara Ketua Forum Peduli Pembangunan dan Pendidikan (FP3) selaku pengamat memiliki pandangan berbeda terkait gugatan perdata PT AM ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
“Menyambut baik langkah yang ditempuh PT AM menuntut kerugian materil dan immateril ke PN Lubuklinggau terhadap Pemkab Murahan sebesar 1,3 Milyar,” ucapnya.
Selain itu Hafiez Noeh juga menyarankan kepada pihak penggugat (PT AM) agar mengkaji dan melaporkan tim Pokja III Muratara ke Polres atau Kejaksaan terkait persaingan tidak sehat dan perbuatan curang, sarannya. (RN)