Aspirasipublik.id — Bentuk kepedulian Bupati Musi Rawas membantu meringankan beban hidup masyarakat ditengah pandemi Covid 19, bebaskan tagihan selama 3 bulan untuk 10.169 pelanggan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Dan Tata Ruang Pengairan (DPUCKTRP), H.Ristanto Wahyudi mengungkapkan, kebijakan Pembebasan tagihan PAM tersebut dibuat oleh Bupati untuk meringankan beban hidup masyarakatnya di tengah pandemi COVID 19 ini.
Menyikapi pendemi covid 19 jajaran dinas memang ditekankan untuk bisa memberikan kontribusi dan berperan secara aktif untuk membantu berbagai keluhan masyarakat.
“Itu kebijakan Bupati Hendra Gunawan, Dinas hanya menjalankan perintah”, katanya.
Dikatakan Ristanto, langkah Bupati memang terbilang ” berani” pasalnya tidak banyak Pemerintah Daerah yang mengambil atau mempunyai kebijakan yang sama untuk membantu meringankan beban masyarakat selama Pandemi Covid 19.
“Kebijakan itu wujud nyata pemimpin untuk membantu masyarakat atas dasar kecintaan terhadap rakyat nya, tanpa banyak pertimbangan kebijakan tersebut langsung di ambil bupati”, tuturnya.
Pembebasan tagihan PAM hanya selama tiga bulan yakni dari bulan April hingga Bulan Juni dengan rincian dan rekapitulasi Pelanggan yang disubsidi tagihan April s/d Juni Tempat Ibadah : 71 SR, Hidran Umum : 7 SR, Panti Asuhan : 1 SR, Sekolah : 50 SR, Niaga Kecil : 9 SR, MBR : 68 SR, Non MBR : 9963 SR.
“Total tagihan yang dibebaskan selama tiga bulan yakni 10.169 Sambungan Rumah” demikian jelasnya. (AP-75)