Aspirasipublik.id – Terdakwa Sudartoni (50) eks Кеpala BKPSDM (Badan Kepegawai dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Muratara, jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor di Palembang dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumar Herti. Senin (6/9/2021).
Baca : Lelang Jabatan Antar 3 Tersangka Kebui, Siapa Menyusul ?
Pada sidang kali ini JPU menghadirkan Tim Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (ВРКР) Provinsi Sumatera Selatan untuk didengar keterangannya sebagai saksi ahli.
Baca : Sudartoni Ditahan Jaksa Kasus Lelang Jabatan
Disampaikan Kasi Pidana Khusus, Yurizal, melalui tim JPU, Sumar Herti, menyebutkan bahwa pada kasus dugaan korupsi Lelang Jabatan ada 3 tersangka yakni terdakwa Riopaldi Okta Yudha, Sudartoni dan Hermanto yang sudah divonis pengadilan.
Baca : Sudartoni Tersangka Baru Lelang Jabatan Muratara
“Jika tidak terbukti dalam persidangan maka Kepala Inspektorat Muratara, Sudartoni, bisa lolos dari jeratan hukum”, katanya.
Baca : Sidang Online Lelang Jabatan 2 Terdakwa Keberatan Keterangan Saksi
Lanjut Suherti, terdakwa Sudartoni kita hadirkan melalui sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Kota Lubuklinggau. Terdakwa dalam persidangan tidak mengaku dan tidak mengetahui soal dana tersebut. Dia hanya menggunakan Rp5 juta untuk perjalanan Dinas dan tidak tahu kalau itu uang uji kompetensi.
Baca : Dua Terdakwa Lelang Jabatan Sidang Online
“Selaku pengguna anggaran, dia akui menandatangani SPM dana uji kompetensi,”ujar Herti.
Baca : Kejari Lubuklinggau Bantah Ada Intervensi Penanganan Perkara Yang Tengah Disidik
Herti membahkan, pada sidang sebelumnya, dari keterangan Mantan Bendaharanya, Riopaldi, menyebut Sudartoni mendapatkan bagian sebesar lebih kurang Rp.29 Juta. Dan pencairan dana pun berdasar Sk Bupati Syarif Hidayat tahun 2016.
Baca : Lelang Jabatan Muratara Kejari Bakal Tetapkan 2 Tersangka
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Sependi, menyatakan bahwa yang harus bertanggungjawab itu adalah Bupati Musi Rawas Utara, Syarif Hidayat, ujarnya.
Baca : Lelang Jabatan Naik Penyidikan Bakal Ada Tersangka
Namanya diseret oleh terdakwa, Syarif menyatakan dirinya tidak terlibat korupsi. Ia menjelaskan secara singkat kronologis adanya kegiatan uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial pada BKPSDM Kab Muratara.
Baca : Lelang Jabatan Muratara Mandek APS Demo di Kejati
Baca : Lelang Jabatan Kejari Periksa A.Matcik Sekda Muratara
Kegiatan tersebut sebenarnya dilaksanakan di Kota Palembang sekama 6 hari tanpa menggunakan anggaran DIPA tahun 2016. Atas saran A.Matcik selaku plt Sekda mereka membuat SPJ fiktif, dimana seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan di hotel 929 Kota Lubuklinggau. Berdasar audit BPK, kegiatan tersebut menjadi temuan kerugian negara sebesar Rp.366.605.170, terang Syarif Hidayat. (AP75)