Aspirasipublik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali menetapkan Satu tersangka inisial S dalam kasus dugaan Korupsi Lelang Jabatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Sdr. S saat ini merupakan pejabat pemerintahan di salahsatu OPD.
Baca : Sidang Online Lelang Jabatan 2 Terdakwa Keberatan Keterangan Saksi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel), Aan Tomo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Anthoni membenarkan telah menetapkan Satu (1) tersangka baru ini sial S dalam kasus Lelang Jabatan.
Baca : Dua Terdakwa Lelang Jabatan Sidang Online
“Dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan, Kejari kembali menetapkan Satu tersangka baru inisial S,” sebut Aan Tomo.
Baca : Kejari Lubuklinggau Bantah Ada Intervensi Penanganan Perkara Yang Tengah Disidik
Lanjutnya, peran tersangka S adalah selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan BKPSDM muratara tahun 2016. Berdasar keterangan dan hasil fakta persidangan Sdr. S kita tetapkan tersangka”, terang Kasi Intel, Aan Thomo.
Baca : Lelang Jabatan Muratara Kejari Bakal Tetapkan 2 Tersangka
Aan Tomo menambahkan, agenda sidang hari ini membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto dengan tuntutan yang berbeda. Terdakwa dikenakan Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat 1 hurup B Undang-Undang 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca : Lelang Jabatan Naik Penyidikan Bakal Ada Tersangka
Terdakwa Riopaldi Okta Yudha Bin Ali Sabirin dituntut JPU berdasarkan Surat Tuntutan NO.REG.PERK: PDS-02/L.6.11/Ft.1/11/2020, selama 2 tahun kurungan penjara.
Baca : Lelang Jabatan Muratara Mandek APS Demo di Kejati
Baca : Lelang Jabatan Kejari Periksa A.Matcik Sekda Muratara
Sedangkan terdakwa Hermanto Bin Muhammad Kurnaini berdasarkan Surat Tuntutan NO.REG.PERK: PDS-03/L.6.11/Ft.1/11/2020 dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara. Kedua terdakwa juga telah mengembalikan keuangan Negara sebesar Rp 201,650 ,000″, tukasnya.. (AP75)