Oleh : A’ak
Kuasa hukum Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas melayangkan somasi kepada media yang memberitakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pertanggungjawaban belanja BBM senilai Rp74,7 juta yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Somasi tersebut bahkan mengutip pasal-pasal pidana seperti Pasal 310 KUHP, UU ITE, hingga UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.
Langkah ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Berita yang bersumber dari dokumen resmi BPK tidak bisa serta-merta disebut berita bohong, apalagi dipidanakan. Undang-Undang Pers sendiri sudah menyediakan mekanisme hak jawab apabila pemberitaan dianggap merugikan pihak tertentu.
Pengamat anggaran menilai, sikap Dinas Sosial yang menempuh jalur hukum justru kontraproduktif. “Yang dibutuhkan publik adalah klarifikasi terbuka soal penggunaan anggaran, bukan somasi kepada media. Kritik harus dijawab dengan data, bukan dengan ancaman pidana,” ujarnya.
Kritik bukanlah ancaman, melainkan ruang bagi pemerintah untuk memperbaiki diri dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Komentar