Aspirasipublik.id – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tetapkan tiga tersangka korupsi dana PNPM Mandiri Muratara sebesar Rp.1,5 miliar, Rodiawati selaku ketua UPK Karang Jaya, Taufik eks Camat Karang Jaya dan saat ini menjabat sekretaris Dinas Perhubungan Muratara dan Winarto. Ketiganya langsung ditahan di Lembaga pemasyarakatan (lapas) Lubuklinggau selepas pemeriksaan penyidik. Rabu (26/8) siang.
Baca : PNPM Muratara Kejari Tetapkan 6 Tersangka
Disampaikan Kajari Lubuklinggau Patris Yusrian Jaya melalui Kasi Pidsus Nurul Hidayat, sebelum ditahan ketiganya menjalani pemeriksaan dalam status tersangka mulai pukul 10.00 hingga pukul 14.00.
Baca : Kejari Usut Penyimpangan Anggaran PNPM Muratara
“Dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, ketiganya langsung kita tahan”, ujar Nurul.
Lanjutnya, untuk ketiga tersangka lainnya yakni Zakaria, Revi dan Iskandar pada hari Senin depan akan kita panggil untuk diperiksa, “apakah ditahan atau tidak lihat pertimbangan Jaksa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Senin (24/8), Kejari Lubuklinggau telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi PNPM di Kabupaten Muratara. Mereka diduga melakukan penyelewengan uang negara dalam kegiatan simpan pinjam.
Dana PNPM senilai Rp 1,5 miliar dalam pelaksanaannya diduga fiktif. Dana tersebut kemudian dibagi-bagi, Rp 900 juta ke pengurus UPK yakni ketua, sekretaris dan bendahara masing-masing Rp, 200 hingga 250 juta perorang. Sisa uang Rp 600 juta dipinjamkan ke perorangan dan sebagian tidak jelas penggunaannya. (AP75)