Hukum & Kriminal Muratara
Beranda » Berita » Penyalahgunaan Anggaran Rp 821 Juta di Dinas Pendidikan Muratara

Penyalahgunaan Anggaran Rp 821 Juta di Dinas Pendidikan Muratara

Oplus_131072
Baca Yang Lain+

    Aspirasipublik.id – Penganggaran Hibah Bantuan operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah Swasta senilai 821 juta pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2023 tidak sesuai dengan pos anggaran.

    Berdasar data LRA Belanja BOS pada Dinas Pendidikan Muratara tahun 2023 sebesar Rp28 milyar. Terdapat dana hibah BOS untuk sekolah swasta sebesar Rp821 juta yang direalisasikan melalui anggaran belanja barang dan jasa, belanja modal dan belanja pegawai

    Menurut Juliyan, penyalahgunaan anggaran saat ini merupakan modus operandi korupsi paling jamak dilakukan.

    “Penggunaan dana tidak sesuai dengan pos anggaran dapat dianggap sebagai penyalahgunaan anggaran dan dapat dikenakan sanksi hukum”, katanya.

    Yan membeberkan, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Pegawai serta Belanja Hibah diatur dalam pos anggaran yang berbeda, dan penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan.

    Paripurna DPRD Muratara : Bupati Sampaikan Pidato Pertamanya

    “Penggunaan dana tidak sesuai dengan pos anggarannya dan peruntukan atau pengalihan anggaran tanpa persetujuan atau prosedur yang tepat, dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi”, tegasnya. (Aak)

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement