Muratara, 21/01/2025 – AspirasiPublik.id | Misteri honorarium pegawai Dinas Kesehatan Muratara memasuki babak baru. Setelah dugaan mark-up, kini mencuat potensi pencatatan fiktif terhadap penerima honorarium.
Data yang diterima redaksi menunjukkan tidak hanya terjadi selisih antara anggaran pusat dan realisasi ke daerah, tetapi juga ketidakjelasan siapa saja penerima honor tersebut. “Jangan-jangan namanya tercantum dalam daftar penerima, tetapi tidak pernah hadir bekerja di lapangan”.
Hal ini menguatkan dugaan bahwa terdapat pola pencatatan fiktif—baik berupa pegawai fiktif, ganda, maupun honorer yang sudah tidak aktif. Praktik ini biasa digunakan untuk menyerap anggaran tanpa pengawasan ketat, terutama pada belanja langsung seperti honorarium.
Dinas Kesehatan sejauh ini belum memberikan penjelasan rinci. Kepala Dinkes Muratara yang dihubungi melalui pesan singkat belum merespon permintaan konfirmasi.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik menilai bahwa ketidaksesuaian data semacam ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan audit forensik terhadap laporan keuangan Dinkes Muratara.
“Modus klasik ini terjadi karena lemahnya kontrol internal. Nama-nama fiktif dimasukkan, lalu honor ditarik oleh oknum tertentu,” jelasnya.
Dengan dugaan pencatatan fiktif ini, maka selisih Rp3,9 miliar yang sebelumnya disoroti semakin mencurigakan. Apakah benar dana itu jatuh ke tangan penerima yang tidak ada? Ataukah sengaja dicatat agar bisa dikorupsi?
Tim Aspirasipublik.id akan melanjutkan penelusuran ini dalam edisi ketiga: Dana Besar, Tapi Tak Merata: Ketimpangan Alokasi Honor Kesehatan di Muratara.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi.
Aspirasipublik.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@aspirasipublik.id atau WhatsApp ke: 081379437128.
Komentar