Advertorial Palembang
Beranda » Berita » Paripurna XV Ketua DPRD Sumsel Tegaskan Peran Strategis DPRD dalam Kawal Akuntabilitas APBD 2024

Paripurna XV Ketua DPRD Sumsel Tegaskan Peran Strategis DPRD dalam Kawal Akuntabilitas APBD 2024

Baca Yang Lain+

    PALEMBANG – Komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak pada rakyat kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (10/6/2025). Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, SE., MM., memimpin langsung jalannya rapat yang mengagendakan penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel H. Herman Deru terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

    Dalam paparannya, Gubernur Herman Deru membeberkan arah kebijakan fiskal Pemprov Sumsel, mulai dari penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga pemanfaatan aset daerah secara produktif dan efisiensi belanja. Semua ini, ujarnya, diarahkan untuk membangun Sumsel yang berkelanjutan, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    “Efisiensi yang kami dorong bukan hanya soal pemotongan anggaran, tapi memastikan belanja daerah memberikan dampak nyata dan langsung bagi masyarakat,” tegas Herman Deru.

    Menanggapi itu, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie memberikan apresiasi atas transparansi dan kelengkapan penjelasan Gubernur. Ia menilai, keterbukaan ini menjadi landasan penting dalam pembahasan lanjutan oleh fraksi-fraksi DPRD.

    “Hari ini bukan sekadar mendengar laporan, tapi memulai proses pengawasan substantif atas kinerja anggaran daerah. DPRD punya tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap rupiah APBD berpihak pada rakyat,” tegas Andie.

    Ampi Lubuk Linggau pelatihan kepemimpinan kepemudaan

    Lebih lanjut, Andie menegaskan bahwa peran DPRD bukan sekadar formalitas legislasi, tetapi bagian dari sistem check and balance yang menjamin akuntabilitas publik. “Apa yang disampaikan gubernur hari ini akan kami kaji dengan serius dan kritis. Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan umum secara konstruktif sebagai bagian dari proses demokrasi anggaran,” tambahnya.

    Sesuai ketentuan dalam Peraturan DPRD Sumsel Nomor 19 Tahun 2025, proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban ini akan berlanjut ke tahapan pandangan umum fraksi dan serangkaian sidang berikutnya hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah.

    Rapat ini tidak hanya menjadi bagian dari rutinitas kelembagaan, tetapi juga refleksi dari komitmen DPRD Sumsel untuk terus mengawal pembangunan yang akuntabel dan berkeadilan. (Adv)

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement