Aspirasipublik.id – Pemborosan lebih dari 11 miliar keuangan daerah Kabupaten Musi Rawas Utara hanya untuk belanja hibah tahun 2019 yang tidak sesuai ketentuan. Dana hibah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muratara menjadi temuan tim aidit BPK. Sabtu, (11/07/2020).
Baca : Modus Korupsi Pemberi Hibah Muratara Tanpa NPHD
Hal ini disebabkan, Kepala BPKAD selaku PPKD belum mengusulkan perubahan Perbup Muratara Nomor 17 Tahun 2015 dan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 dan Kepala BPKAD selaku PPKD tidak mematuhi ketentuan mengenai hibah dalam melakukan verifikasi permohonan hibah.
Baca : Hafidz Noeh: Modus Korupsi Dana Hibah Muratara
Berdasar data yang ada, Pemkab Muratara melalui BPKAD telah memberikan hibah kepada 101 penerima hibah yang pengesahan akta badan hukum nya belum mencapai 3 tahun. Selain itu, sebanyak 29 penerima hibah tidak berbadan hukum.
Terkait dana hibah ini, Kepala BPKAD, Duman dan Kepala Bidang Anggaran, Izhar belum memberikan tanggapan. (AP75)