Muratara
Beranda » Berita » Lantang Ditolak, Febrian; Bupati Belajar Hukum Lagi

Lantang Ditolak, Febrian; Bupati Belajar Hukum Lagi

Baca Yang Lain+

    Aspirasipublik.id Ditundanya kembali sidang mediasi oleh Hakim terkait Gugatan Direksi Pt Ahba Mulia di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau mendapat kritikan Dr. Febrian, S.H., M.S. selaku pengamat Hukum Tata Negara. Kamis (4/7)

    BacaBupati Muratara Utus Lantang Sidang Mediasi Bubar

    Pasalnya Pihak tergugat/pihak Prinsifal dari Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Bupati Syarif Hidayat tidak bisa hadir. Bupati Syarif hanya mengutus Kepala Dinas PUPR, Erdius Lantang bersama Kabag ULP, Firdaus dan anggota Pokja III, Yogi CS didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) A Halim (Kasi Datun), Fery Junaidi (Kasi BB), Yuniar, Agrin, Rahmawati dan M Dedy.

    BacaSidang Gugatan Pt AM Tunggu Hasil Mediasi

    Pada Sidang mediasi kali ini tidak berlangsung lama, sekira 15 Menit. Mediasi ditunda kembali untuk satu minggu kedepan.

    101 Sarang Walet di Muratara Tak Bayar Pajak, PAD Menguap Tanpa Jejak

    Baca : PT Ahba Mulia Gugat Pemkab Muratara

    Menurut Vidi Maradona bahwa mediasi di tunda lagi untuk satu Minggu kedepan. Mediasi belum dapat terlaksana, karena persoalan yang sama “prinsifal tidak membawa surat kuasa”, cakap Vidi.

    Baca : Pt AM Layangkan Pengaduan ke LKPP

    Sementara saat di konfirmasi penyebab mediasi ditunda minggu depan, Kadis PU PR, Erdius Lantang mengatakan dirinya tidak diterima/ditolak oleh Hakim mediasi karena tidak membawa Surat Kuasa dari Bupati Syarif Hidayat, ujar Lantang.

    Sindiran halus dilontarkan pengamat Hukum Tata Negara di Palembang, Dr. Febrian, S.H., M.S., saat diminta tanggapannya terkait gugatan PT. AM melawan Pemkab Muratara, dimana pihak tergugat sejak tahap pembacaan gugatan hingga mediasi selalu tidak membawa surat kuasa.

    Dinas Pendidikan Musi Rawas Utara Sulap Dana BOS Swasta Jadi Belanja Pegawai

    “Bupati tidak paham proses beracara di pengadilan, wajar jika Erdius Lantang di tolak. “Bupati belajar hukum lagi”, Saran Febrian.

    Sementara menurut pihak JPN, Kasi Datun, A Halim ber argumen bahwa mediasi tersebut bukan “gagal” tapi tertunda dikarenakan yang diwakil kan oleh bupati itu Sekda Muratara. Karena Sekda dinas luar yang ditunjuk mewakili  mediasi Kadis PUPR, Erdius Lantang, ujar nya. (RN)

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement