Musi Rawas – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Propinsi Sumatera Selatan dalam hasil auditnya pada Tahun 2022 di lingkup bagian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas mengindikasikan adanya kerugian negara senilai Rp 575.909.000. Senin, 06/09/2023.
Temuan kerugian negara ini menurut BPK terjadi karena lemahnya pengawasan oleh pejabat berwenang dalam mengelola sistem keuangan negara. Dan mengakibatkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan keuangan negara dalam pengeluaran anggaran yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Lemahnya pengawasan, pengendalian serta tanggungjawab pejabat pemerintah di lingkup Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, terindikasi tidak melakukan upaya pencegahan terhadap pelaksanaan anggaran di bawah tanggung jawabnya.
Dari hasil audit BPK, akibat yang ditimbulkan dari lemahnya pengawasan tersebut. Pengeluaran biaya anggaran pada sub kegiatan Belanja Fasilitasi Biaya Rumah Tangga di Rumah Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas yang dilakukan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kesalahan yang dilakukan PPTK yang menjadi tanggung jawabnya mengakibat kan adanya pelanggaran hukum dan terindikasi terdapat kerugian negara sebesar Rp 575.909.000.
Mengacu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dimaksud merugikan keuangan negara merupakan unsur dari delik korupsi dan perbuatan melawan hukum. Pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Apabila tidak bisa dilakukan pencegahan maka harus dilakukan upaya perlawanan terhadap pelaku tipikor.
Pencegahan kerugian negara tergantung dari integritas Pejabat Perbendaharaan, Pejabat Pengadaan, dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Tindakan pembiaran terjadinya kerugian negara merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan disiplin PNS. Dan bagi masyarakat, upaya melakukan perlawanan terhadap tipikor adalah dalam bentuk pelaporan bagi tindak pidana korupsi. (AP75)