• Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional
Aspirasi Publik
Advertisement
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional
No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional
No Result
View All Result
Aspirasi Publik
No Result
View All Result
Home Musirawas Utara

Curi Sawit Anggota Dewan, Terdakwa Akui Keterangan Saksi

aspirasi by aspirasi
10 Februari 2022
in Musirawas Utara
0
Curi Sawit Anggota Dewan, Terdakwa Akui Keterangan Saksi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aspirasipublik.id – Gamba Oktavianus dan Dopi wicandra tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik anggota dewan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara, hadiri sidang mendengarkan keterangan saksi.

Pada sidang Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 09 Februari 2022, Nomor Perkara 7/Pid.B/2022/PN, terdakwa Gamba Oktavianus bin Tarmizi dan Dopi, membenarkan keterangan tiga orang (3) saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zubaidi,SH.

Adapun tiga saksi yang diminta keterangannya yakni Amir Syarifudin (48) selaku pengawas kebun, Ciknung (PK) dan Danang (Kadus).

Dalam keterangan saksi, kedua terdakwa dipergoki tengah membawa buah sawit yang diperkirakan sebanyak 1 ton milik pak Dadang menggunakan mobil merk carry L120 warna biru.

Keterangan para saksi dibenarkan oleh kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual. Menurut Gamba (terdakwa), dirinya hanya bertugas membawa mobil saja. Sementara rekannya Dopi yang mengumpulkan dan mengangkut (melansir) buah sawit itu kedalam mobil.

Usai memberikan keterangan dalam sidang PN, kepada wartawan, Amir Syarifudin, menjelaskan, dugaan pencurian yang dilakukan kelompok Dopi Cs dilakukan cukup rapi dan terorganisir.

“Komplotan ini sangat meresahkan warga pemilik kebun sawit. Intensitas pencurian sangat tinggi, biasanya dilakukan sepekan menjelang acara persedekahan warga. Makanya warga berharap, tersangka mendapat hukuman maksimal,” terangnya.

Ditambahkannya, sebulan berselang tepatnya 7 Desember 2021, satu kawanan lainnya, Beo (27) juga tertangkap warga mencuri sawit.

“Sayangnya, rekan Beo yakni Prokol belum berhasil tertangkap dan masih buron,” tambah dia.

Kembali, Amir, mengungkapkan, sejak tertangkapnya aksi pencurian yang diduga dilakukan kawanan Dopi Cs. Pencurian sawit di Desa Mekar Sari drastis berkurang, tutupnnya. (AP75)

Tags: #muratara
Previous Post

Masker 3M Eks Bupati Musirawas Hendra Gunawan Diperiksa

Next Post

KSAD Dianugerahi Gelar Pangeran Ulu Bela Penjege Negeri

aspirasi

aspirasi

Next Post
KSAD Dianugerahi Gelar Pangeran Ulu Bela Penjege Negeri

KSAD Dianugerahi Gelar Pangeran Ulu Bela Penjege Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 86.2k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perjadin Disperindag Musirawas Rugikan Keuangan Daerah

Perjadin Disperindag Musirawas Rugikan Keuangan Daerah

0
Penanggulangan Copid Tahap 1 Dan 2 Musirawas 38,6 Miliar

Penanggulangan Copid Tahap 1 Dan 2 Musirawas 38,6 Miliar

0

Hayatun; Hilangnya Beras Musirawas Lanjut Kejalur Hukum

0

Proyek Jalan Dikerjakan CV. MA Negara Rugi 388,3 Juta

0
DPRD Dan Pemkot Lubuklinggau Setujui 10 Raperda

DPRD Dan Pemkot Lubuklinggau Setujui 10 Raperda

20 Maret 2023
DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

17 Maret 2023
Warga Bumi Makmur Tuntut Kepastian Hukum Perkara Dugaan “Ijazah Palsu” di Polres Muratara

Warga Bumi Makmur Tuntut Kepastian Hukum Perkara Dugaan “Ijazah Palsu” di Polres Muratara

14 Maret 2023
DPRD Lubuklinggau Gelar Paripurna Propemperda

DPRD Lubuklinggau Gelar Paripurna Propemperda

14 Maret 2023

Recent News

DPRD Dan Pemkot Lubuklinggau Setujui 10 Raperda

DPRD Dan Pemkot Lubuklinggau Setujui 10 Raperda

20 Maret 2023
DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

17 Maret 2023
Warga Bumi Makmur Tuntut Kepastian Hukum Perkara Dugaan “Ijazah Palsu” di Polres Muratara

Warga Bumi Makmur Tuntut Kepastian Hukum Perkara Dugaan “Ijazah Palsu” di Polres Muratara

14 Maret 2023
DPRD Lubuklinggau Gelar Paripurna Propemperda

DPRD Lubuklinggau Gelar Paripurna Propemperda

14 Maret 2023

Aspirasipublik.id - Gamba Oktavianus dan Dopi wicandra tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik anggota dewan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara, hadiri sidang mendengarkan keterangan saksi.

Pada sidang Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 09 Februari 2022, Nomor Perkara 7/Pid.B/2022/PN, terdakwa Gamba Oktavianus bin Tarmizi dan Dopi, membenarkan keterangan tiga orang (3) saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zubaidi,SH.

Adapun tiga saksi yang diminta keterangannya yakni Amir Syarifudin (48) selaku pengawas kebun, Ciknung (PK) dan Danang (Kadus).

Dalam keterangan saksi, kedua terdakwa dipergoki tengah membawa buah sawit yang diperkirakan sebanyak 1 ton milik pak Dadang menggunakan mobil merk carry L120 warna biru.

Keterangan para saksi dibenarkan oleh kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual. Menurut Gamba (terdakwa), dirinya hanya bertugas membawa mobil saja. Sementara rekannya Dopi yang mengumpulkan dan mengangkut (melansir) buah sawit itu kedalam mobil.

Usai memberikan keterangan dalam sidang PN, kepada wartawan, Amir Syarifudin, menjelaskan, dugaan pencurian yang dilakukan kelompok Dopi Cs dilakukan cukup rapi dan terorganisir.

"Komplotan ini sangat meresahkan warga pemilik kebun sawit. Intensitas pencurian sangat tinggi, biasanya dilakukan sepekan menjelang acara persedekahan warga. Makanya warga berharap, tersangka mendapat hukuman maksimal," terangnya.

Ditambahkannya, sebulan berselang tepatnya 7 Desember 2021, satu kawanan lainnya, Beo (27) juga tertangkap warga mencuri sawit.

"Sayangnya, rekan Beo yakni Prokol belum berhasil tertangkap dan masih buron," tambah dia.

Kembali, Amir, mengungkapkan, sejak tertangkapnya aksi pencurian yang diduga dilakukan kawanan Dopi Cs. Pencurian sawit di Desa Mekar Sari drastis berkurang, tutupnnya. (AP75)

No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Musirawas Utara
  • Advertorial
  • Redaksional