Aspirasipublik.id – Sidang mediasi PT Ahba Mulia di Pengadilan Negeri Lubuklinggau “bubar atau gagal”. Pasalnya pihak prinsifal/tergugat menghadirkan Kepala Dinas PU PR, Erdius Lantang, Yogi CS didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) A Halim (Kasi Datun), Fery Junaidi (Kasi BB), Yuniar, Agrin, Rahmawati dan M Dedy dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kamis (4/7).
Baca : Hakim Putuskan Mediasi PT Ahba Tetap Dengan Gugatan Awal
Sidang mediasi berlangsung sekitar pukul 11 : 00 WIB. Sekira 15 Menit mediasi tertutup tersebut bubar. Hakim mediasi tidak menerima kehadiran Kadis PU PR, Erdius Lantang.
Baca : Pemda Muratara Digugat Pt Ahba Komisi III DPRD Tidak Tahu
Menurut penggugat, Direktur PT Ahba Mulia, Vidi Maradona, sidang mediasi kali ini gagal dan dibubarkan oleh Hakim Paniteta lantaran Erdius Lantang tidak membawa Surat Kuasa dari Bupati Syarif Hidayat.
Baca : Sidang PT Ahba Lawan Pokja 3 Muratara Ditunda 2 Pekan
Usai sidang mediasi dibubarkan Hakim Panitera, Erdius Lantang mengatakan, Bupati Syarif Hidayat sedang dinas luar (DL). Saya diperintah untuk mewakilinya pada sidang mediasi.
Baca : Pt Ahba Mulya Gugat Pemda Muratara ke PN Lubuklinggau
“Sidang mediasi dibubarkan panitera, saya tidak di terima oleh Hakim karena tidak membawa Surat Kuasa dari Bupati Syarif Hidayat”, cakap nya.
Baca : Batal Jadi Pemenang Tender Pt Ahba Mulya Layangka Pengaduan ke LKBP
Dikatakan JPN, kuasa hukum Pemkab. Muratara, Kasi Datun, A Halim, mediasi tersebut bukan “gagal” tapi di tunda karena yang diwakil kan oleh bupati itu Sekda Muratara”, ujarnya.
Sambung A Halim, karena Sekda sedang dinas luar, maka ditunjuk mewakilinya adalah Kepala Dinas PU PR. Namun berhubung Erdius Lantang, tidak membawa surat kuasa jadi sidang mediasi hari ini ditunda, tutup Kasi Datun, A Halim selaku Ketua Tim JPN yang dikuasakan untuk mendampingi pihak tergugat (AP75)