MUSI RAWAS, – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025 resmi disampaikan kepada DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk selanjutnya dibahas dan dikaji.
Penyampaian Nota Pengantar LKPJ tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Selasa (31/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah dan dihadiri 21 dari 40 anggota DPRD.
LKPJ menjadi bagian penting dalam proses evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. DPRD selanjutnya akan membahas laporan tersebut melalui alat kelengkapan dewan sesuai mekanisme yang berlaku.
Firdaus menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyampaian LKPJ 2025 tersebut juga merujuk pada surat Bupati Musi Rawas Nomor 050/182/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
“Melalui rapat-rapat komisi, kita akan mengkaji secara detail setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025,” kata Firdaus.
Dengan pembahasan tersebut, DPRD akan melihat pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah selama 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi lembaga legislatif.
Wakil Bupati Musi Rawas H. Supriyatno mengatakan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Ia berharap pembahasan LKPJ dapat berjalan melalui sinergi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif” dinilai penting untuk memastikan pembangunan daerah terus diarahkan pada kepentingan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan.
Tahapan pembahasan LKPJ selanjutnya akan menjadi ruang bagi DPRD untuk melihat lebih jauh pelaksanaan program pemerintah daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.
(Adv)

Komentar