Berita Investigasi : 20/4/2025
Tim Aspirasi Publik menelusuri penggunaan dana protokoler dalam kegiatan “Fasilitasi Keprotokolan dan Komunikasi Pimpinan” di Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2024. Data dokumen DPPA hasil pergeseran anggaran, kegiatan ini menelan dana sebesar Rp2.542.500.000. Namun rincian penggunaan dana tersebut mengindikasikan pola belanja yang tidak selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan publik.
Salah satu komponen anggaran yang disorot adalah belanja jamuan makan dan snack tamu eksekutif sebesar puluhan juta rupiah, yang dicatat terpisah dari pos makan/minum tamu biasa. Lalu, muncul pula belanja nasi kotak, snack, dan jamuan khusus lainnya, yang nilainya juga signifikan, meskipun secara kolektif tersebar dalam berbagai kode akun.
Belanja kendaraan menjadi perhatian utama. Alokasi untuk sewa Alphard dan kendaraan kelas pejabat negara lainnya hampir mencapai ratusan juta hanya untuk 19 unit. Dan tambahan puluhan juta lagi dianggarkan untuk sewa mobil sekelas Pajero dan Fortuner. Tidak ada penjelasan lebih lanjut soal urgensi atau frekuensi penggunaan kendaraan mewah tersebut.
Yang lebih mencurigakan adalah pos baru bernama “Perjalanan Dinas Dalam Kota” yang tidak umum digunakan dalam struktur perjalanan dinas. Dalam dokumen tersebut, anggaran lebih dari dua ratus juta dialokasikan hanya untuk kegiatan di dalam wilayah Musi Rawas. Rinciannya: Rp70 juta untuk Wali/Wakil Wali Kota dan Rp150 juta hanya untuk kegiatan pendampingan.
Secara administratif, semua pengeluaran ini terlihat sah. Tapi apakah sah secara moral dan sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang akuntabel?
Dalam wawancara off-the-record dengan salah satu pejabat ASN, disebutkan bahwa sebagian kegiatan keprotokolan “seringkali hanya formalitas, tapi wajib dianggarkan untuk jaga-jaga”. Ini membuka dugaan adanya pengkondisian anggaran dengan justifikasi administratif yang longgar namun berisiko disalahgunakan.
Poin Temuan Utama:
– Pos jamuan eksekutif, terpisah dari jamuan biasa,
– Sewa Alphard dan kendaraan mewah lainnya,
– Perjalanan dinas “dalam kota”,
– Tidak ada rincian kegiatan yang memadai atau transparansi realisasi
Kesimpulan Sementara:
Anggaran protokoler Setda Musi Rawas tahun 2024 patut diaudit lebih lanjut. Indikasi pengeluaran yang tidak efisien, tidak rasional, dan minim transparansi membuka celah penyalahgunaan. Investigasi lanjutan diperlukan, termasuk klarifikasi resmi dari pemerintah daerah dan pendalaman realisasi fisik anggaran. Temuan ini bersumber dari dokumen DPPA 2024 dan akan ditindaklanjuti dengan permintaan data realisasi serta konfirmasi ke pihak terkait.
Catatan Redaksi
Berita investigasi ini disusun berdasarkan dokumen DPPA RBSD Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung.
Aspirasipublik.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@aspirasipublik.id atau WhatsApp ke: 081379437128.
Komentar