Aspirasipublik.id -Pernyataan kuasa hukum Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN), Abdul Azis SH menuai protes keras dari pihak PT Triaryani.
Tak hanya melayangkan surat somasi pada GMPN, melalui kuasa hukum PT Triaryani, Gabriel H Fuady memberi waktu tujuh hari pada kuasa hukum GMPN untuk meminta maaf.
“Pernyataan kuasa hukum GMPN, Abdul Azis dibeberapa media dan medsos yang menyatakan aktifitas tambang PT Triaryani ilegal tidak mendasar. Kami akan layangkan somasi, untuk itu kami beri waktu tujuh hari sejak somasi diterima pada Abdul Azis untuk meminta maaf pada PT Triaryani,” tegas Gabriel, Sabtu (31/12).
Permintaan maaf itu dimaksud Gabriel harus dilakukan GMPN,secara terbuka baik melalui media cetak maupun medsos.
“Pernyataan Abdul Azis di media cetak dan online maupun medsos serta laporan di Polda Sumsel itu sudah merugikan PT Triaryani. Untuk itu permohonan maaf pun harus dilakukan secara terbuka,”tambahnya.
Ditegaskan, apabila GMPN tidak ada iktikad baik untuk segera menyampaikan permohonan maaf terkait hal tersebut terhitung setelah tujuh hari somasi ini diterima, maka selaku Kuasa Hukum PT Triaryani akan menempuh jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan.
Dijelaskan Gabriel, PT Triaryani adalah perusahaan yang memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan keputusan Bupati Musi Rawas Utara, dengan nomor 540/220/KPTS/DPE-LH/2014 tanggal 23 Mei 2014.
Disebutkan, PT Triaryani memiliki izin lingkungan sesuai keputusan Bupati Musi Rawas Utara dengan nomor 04/KPTS/MRU/2016 tanggal 29 Januari 2019
Masih kata Gabriel persetujuan dan pengesahan dari pemerintah (Kementerian ESDM) sebagai acuan kerja penambangan dan penjualan batubara perusahaan.
Menurutnya, PT Triaryani memiliki dokumen rencana pasca tambang yang sudah mendapatkan pengesahan sesuai surat dari Gubernur Sumatera Selatan dengan nomor 540/0469/DESDM/IV-1/2018 tanggal 28 Februari 2018.
Seperti halnya didalam dokumen RKKAB tahun 2022, perusahaan telah menyampaikan rencana penjualan batubara dengan sistem FOT (Free on Truck) ke stockpile di Nibung dan Babat Toman.
Ini mengacu pada keputusan Menteri ESDM sesuai surat no. T416/MB.05/MEM.B/2022 tanggal 4 Oktober 2022.
“PT Triaryani melakukan penjualan batubara kepihak kedua. Pihak kedua juga melakukan kontrak pada pihak ketiga untuk mengangkut hasil tambang. Artinya terkait tudingan kerusakan jalan tidak ada kaitannya dengan PT Triaryani. Maka saya tegaskan tudingan itu tidak mendasar,” selorohnya.
Dijelaskan Gabriel penambangan yang memilki legalitas resmi dari pemerintah berupa Izin Usaha Jasa Pertambangan. Penugasan yang diterima perusahaan dari pemerintah guna memenuhi kebutuhan industri semen.
“Penjualan FOT ke arah Nibung yang selanjutnya dibawa ke PT Semen Padang, perusahaan tidak melakukan kegiatan pengangkutan batubara. Semua tetap mengikuti regulasi yang berlaku dalam menjalankan operasional produksi dan penjualan batubara sesuai yang diatur di dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020.,” pungkasnya.(dhia)