Referensinews.id – Dirugikan secara materil dan inmateril oleh Kelompok Kerja (Pokja III) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kuasa hukum Pt Ahba Mulia, Grees Selly, menggugat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muaratara) ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Jumat (3/5/2019).
Baca : Pt AM Layangkan Pengaduan ke LKPP
Alasan gugatan dilaporkan kuasa hukum ke PN Lubuklinggau dikarenakan adanya indikasi kecurangan dilakukan oleh pihak Pokja III dan PPK yang membatalkan secara sepihak proses lelang proyek jalan simpang biaro menuju rawas ilir dengan nilai proyek senilai Rp 11,4 Milyar yang pada awalnya di menangkan PT Ahba Mulia.
“Saya diberi kuasa oleh PT. Ahba Mulia untuk menjadi kuasa hukum dan perkara ini sudah dilaporkan ke pengadilan dengan nomor registrasi 13/PDT.G/ 2019 / PN .LLG di bagian perdata untuk membongkar secara langsung kebenaran proses lelang di LPSE Pokja III Muratara,” kata Grees.
Gress Selly menerangkan, tugasnya sebagai kuasa hukum PT. Ahba Mulia mengajukan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dalam hal ini Pokja III LPSE. Dia menilai telah terjadi unsur kesengajaan dilakukan oknum dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pembatalan pemenang secara sepihak yang menyebabkan PT. Ahba Mulia rugi, baik materil maupun inmateril hingga milyaran rupiah.
Tamba Gress, laporan telah didaftarkan ke PN hari ini, dalam perkara perdata. Seluruh file data dan bukti pendukung lainnya sudah diserahkan ke pengadilan dan tinggal menunggu 14 hari untuk dilakukan sidang. Kita lihat saja pembuktiannya di pengadilan.