Referensinews.id – Bupati Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Syarif Hidayat, penuhi panggilan Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek gedung AKN. Bupati Syarif, memasuki ruangan Kajari Lubuklinggau pada pukul 14.45 hingga berakhir pukul 17.45. Kamis (14/12/2017).
Baca : Kasus AKN Muratara Kejari Tetapkan 2 Tersangka
Bupati Muratara mengatakan, dirinya dipanggil dan diminta oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau guna memberikan keterangan sebagai saksi seputar pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) di Muratara TA 2016.
Baca : Wabup Dan Ketua DPRD Muratara Diperiksa Kasus AKN
“Selaku Bupati, saya adalah penanggungjawab, tentu diminta penjelasan oleh Kajari, terkait AKN. Untuk hal teknis silahkan tanya langsung sama Kajari”, ujar nya.
Baca : Mantan Pj Bupati Diperiksa Kejari Terkait AKN Muratara
Di saat bersamaan Tim penyidik Kejari juga melakukan pemanggilan terhadap Kadisdik Muratara, sekitar pukul 14:30 WIB. Setelah pemeriksaan, Abdulrahman Wahid, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kejari Lubuklinggau untuk menandatangani penyitaan dokumen AKN oleh Tim Kejaksaan sebanyak 29 berkas.
Baca : Abdul Rahman Wahid Diperiksa Kasus AKN Muratara
Baca : Kejari Lubuklinggau Sidak Gedung AKN Muratara
Selain itu juga Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, juga telah memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan AKN, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhamad Subhan. (RN)