Referensinews.id — Tiga (3) item belanja pada Kegiatan Jasa Kebersihan Kantor di Bagian Umum Setda Muratara total dana senilai Rp 973 Juta diduga “over-lap” dan sudah terakomodir dibagian Bagian Organisasi dan Tatalaksana, senilai Rp 1,9 milyar.
Pasalnya, terkait dengan Belanja Jasa Tenaga Kerja (TKS) dan Lainya, yang spesifikasi Non PNS, tidak diperkenankan untuk dianggarkan di masing-masing dalam kegiatan secara terpisah, pada setiap bagian di Setda Muratara. Terkecuali dianggarkan dalam Pos Kegiatan Penyediaan Jasa Pendukung administrasi teknis perkantoran.
Tiga (3) item belanja jasa di Bagian Umum Setda Muratara senilai Rp 973 Juta yang diduga “over-lap atau tumpang tindih” dimaksud adalah Kegiatan Jasa Kebersihan Kantor tahun 2019, senilai Rp 973 juta dan telah terealisasi Rp 969 Juta.
Adapuan Uraianya meliputi, Belanja Jasa keberisihan kantor, yaitu berkaitan dengan pemberian upah kepada Honor Tenaga Kerja (TKS), dalam pelaksanaan terbagi menjadi 3 kegiatan diantaranya.
1. Kegiatan Jasa kebersihan rumah dinas jabatan Rp 633 juta. “Cleaning Service” 168 orang terdiri dari Kebersihan, tukang cuci, (Jasa marbot kebersihan Mushola, 24 orang)
2. Belanja Jasa kebersihan kantor, Rp 228 Juta. terdiri “Cleaning Servis) Kantor berjumlah 144 orang dan Jasa Marbot kebersihan Mushola dilingkungan kantor setda Muratara 12 bulan.
3. Jasa petugas keamanan kantor setda Muratara, senilai Rp 108 Juta. terdiri dari “Petugas keamanan sebanyak 72 orang”
Tiga (3) item belanja ini dalam pelaksanaannya diduga kuat terjadi Tumpang tindih pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pendukung administrasi teknis perkantoran pada Bagian Organisasi dan Tatalaksana, senilai Rp 1,9 milyar.
Sebab turunan kegiatan pada Bagian Organisasi dan Tatalaksana yaitu khusus belanja yang berkaitan dengan Honorium atau Tenaga Kerja (TKS) atau lainya di lingkungan setda Muratara.
Kepala Bagian Ortala, Widia Wulandari mengatakan, membenarkan adanya kegiatan untuk belanja jasa di dinasnya 1,9 Milyar. Penggunaan anggaran tersebut untuk honor TKS dan Sopir Bupati, Wakil Bupati dan Setda.
“Untuk bagian umum mungkin nomenklaturnya beda dibagian Ortala. Saya tidak tahu kalau di Bagian Umun, kita hanya melanjutkan saja. Khusus Ortala itu untuk jasa tenaga kerja seperti Sopir Pejabat Bupati, Wakil Bupati dan Setda, Ajudan dan TKS tetapi saya tidak tahu jumlah personel atau orangnya yang menerima,” sampainya.
Lanjutnya, dari dulu memang seperti itu adanya, namun ada nomenklatur dari Permendagri pada tahun 2020 ada perubahan untuk kegiatan tersebut.
“Adanya Nomenklatur baru dari Permendagri ini, akhirnya semua kegiatan tersebut kami dorong atau serahkan semuanya ke Bagian Umum,” sebutnya. (RN)