Aspirasipublik.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Mefta Joni tidak mau berkomentar terkait Dinas DPMD yang diduga melakukan pungutan sebesar Rp. 2.000.000,00 kepada 26 Kepala Desa untuk penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa Tahun 2019 yang secara estapet dilaksanakn di Tujuh (7) Kecamatan dalam Kabupaten Musi Rawas. Senin (20/4/2019).
Baca : Kades Tercekik 1,4 Milyar Untuk Berkah Dan Akdes Musirawas
Kegiatan DPMD bertajuk BERKAH dan Akdes melibatkan 199 Desa di wilayah Kab Mura. Tahap awal kegiatan pelatihan PAPD-DBMPD tahun 2019 diselenggarakan di Kecamatan Tugumulyo Kab Mura. Dalam acara pembukaan di ikuti 26 desa di dua kecamatan yakni Kec. Tugumulyo dan Kec. Sumber Harta.
Baca : Kegiatan Berkah Diduga DPMD Musirawas Gerogoti Dana Desa
Terkait Dinas nya menginstruksikan memungut uang Rp. 2.000.000,00 untuk kegiatan Berkah dan Akdes, saat diminta tanggapannya Mefta Joni, tidak mau berkomentar banyak.
Baca : Kegiatan Berkah Musirawas Irwansyah Akui Pungut Duit Kades
“Hubungi Alex atau Rian, saya saat ini sedang berada di Desa,” sampai Mefta melalui pesan whatsapp.
Baca : Bupati Musirawas Buka Kegiatan PAPD-DBMPD Dan Berkah 2019
Sebelumnya untuk diketahui, Camat Tugumulyo Irwansyah, membenarkan adanya pungutan Rp. 2.000.000,00 atas instruksi dari DPMD untuk biaya makan minum peserta, biaya umbul-unbul dan transport peserta.
“Benar ada pungutan 2 juta dari setiap Kades atas instruksi DPMD dan uang nya langsung dikelola oleh panitia di 2 kecamtan,” ungkap Irwansyah.
Sementara pihak Kecamatan Sumber Harta sendiri mengatakan uang pungutan di serahkan ke pihak kecamatan Tugumulyo yakni langsung ke Ketua Panitianya Sekretaris kecamatan Tugumulyo.
Dari hasil konfirmasi ke salah satu Kepala Desa di Kecamatan Tugumulyo membenarkan pemberian iuran sebesar Rp 2000.000 per Desa untuk kegiatan DPMD bertajuk Berkah dan Akdes.
Dilain pihak, terkait pungutan tersebut, Tafik.G, pengamat yang ikut menelusuri anggaran kegiatan yang dilaksanakn DPMD mencoba memberikan analisanya terkait pungutan 2 juta tersebut.
“Logika berfikir nya begini, 2 juta itu kan duit nya Kades diberikan ke pihak Kecamatan, yang bikin SPJ nya nanti siapa? Besar kemungkinan laporan pertanggungjawaban nya nanti Kades yang bikin, sedangkan pihak Kecamatan dan DPMD lepas tangan karena anggaran itu bukan dari dinas nya”, terang Taufik.
Lanjutnya, sementara DPMD yang punya kegiatan dipastikan anggarannya sudah disediakan melalui APBD. APBDes itukan otonomi nya Desa dan tidak bisa di intervensi. Dalam bahasa sederhananya silahkan Desa mau bikin kegiatan apa dan tidak bisa dicampuri pihak Kecamatan atau DPMD.
“Aneh jika DPMD yang punya kegiatan tapi duit nya dari Kades. Jadi anggaran dari dinas terkait untuk apa? Untuk ditilep,” duga Taufik.G.
Tambahnya, biar masyarakat yang menilai polemik ini. Bayangkan saja jika kegiatan ini berlanjut maka Rp. 398.000.000 bahkan lebih duit Kades yang terserap ke kegiatan tersebut.
“Saya menduga ini salah satu modus untuk menggerogoti Dana Desa. Jika kegiatan ini penting bagi aparatur pemerintah desa dan DPMD tidak memiliki anggaran yang cukup, sejak awal mestinya DPMD mengusulkan anggaran kegiatan tersebut ke DPRD Kab. Mura untuk dianggarkan lebih besar lagi,” usul Taufik.G. (AP75)