Kontraktor Setor Kerugian Negara, Kejari Tetapkan Limit Waktu

Kontraktor Setor Kerugian Negara, Kejari Tetapkan Limit Waktu

Referensinews.id — Kontraktor di Kota Lubuklinggau terpaksa kembalikan temuan BPK tahun 2019 ke KAS daerah melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Para kontraktor ‘bermasalah’ ditagih dan di ingatkan untuk mengembalikan uang negara atas kelebihan bayar dan kekurangan volume dari proyek yang telah selesai dikerjakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, mengatakan besaran dana yang ditagih sesuai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Saat ini negara lagi butuh uang terutama dimasa pandemi, Kejari telah melaksanakan kerjasama dengan Pemkot Lubuklinggau untuk menagih temuan tersebut dan di setor ke Kasda. Uangnya nantinya bisa digunakan negara untuk menangani covid 19,” kata Ka.Kejari.

Pengembalian tidak sekaligus, bisa dicicil atau di angsur. Namun kita juga menetapkan batas waktu (limit), tekannya.

“Akhir tahun 2020 pengembalian harus lunas. Jika tidak di indahkan akan diserah ke bagian Pidana Husus (Pidsus),” tegasnya.

Dikatakan Willy, hingga saat ini Kejari Lubuklinggau telah berhasil mengumpulkan dana tagihan ke kontraktor kurang lebih sebesar Rp 200 juta. Sementara untuk wilayah Musi Rawas dan Muratara, belum ada kerjasama, sebutnya. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *