Oknum DPMPTSP Perlambat Perizinan Siap Kena Sanksi

Oknum DPMPTSP Perlambat Perizinan Siap Kena Sanksi

Referensinews.id Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, melakukan sosialisasi Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Kantor DPMPTSP Jalan Yos Sudarso Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Selasa (21/7).

Hendra Gunawan Kepala DPMPTSP mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan memberitahukan kepada pelaku usaha, para investor dan masyarakat umum terkait Mall Pelayanan DPMPTSP. Kemudian mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam personal pengurusan perizinan, menyosialisasikan kepada masyarakat investor dan pelaku usaha terkait bagaimana tahapan proses perizinan dan persyaratan yang dilakukan.

“DPMPTSP ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelaku usaha. Bahkan demi memastikan itu, jajarannya dalam hal ini sejumlah staf pada DPMTSP yang terbukti mempermainkan kebijakan yang dibuat kena sanksi. Pelayanan publik terkait perizinan harus mudah, cepat, gratis dan membahagiakan,” jelasnya.

Para pelaku usaha yang hendak mengurus izin atau memperpanjang untuk tidak memberikan uang lebih kepada staf DPMPTSP, karena  sudah menjadi tanggung jawab mereka untuk melayani masyarakat.

“Hal ini juga merupakan amanat Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terus-menerus dilakukan sosialisasi ini sehingga para pelaku usaha mengetahui tentang bagaimana pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara dalam hal ini Pemerintah kepada para pelaku usaha,” ungkapnya. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *