Aspirasipublik.id – Manager (GM) PT Linggau Bisa, Hansen, diperiksa Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Pemeriksaan terkait laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran serta penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hansen, memenuhi panggilan Kejari Lubuklinggau diperkirakan sejak pukul 14 : 00 WIB dengan membawa bukti data.
Kepala Sesi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Aan Tomo, menyebutkan pemanggilan pihak PT Linggau Bisa, saat ini untuk klarifiikasi atas adanya laporan masyarakat. Sebelumnya, Kejari telah melakukan pemanggilan terhadap Dirut PT Linggau Bisa. Dan kedepan sederet jajaran Komisaris nantinya akan dimintai keterangan. (AP75)