Aspirasipublik.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas di periksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Pemeriksaan Ketua KPU terkait penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2020. Di akui Ketua KPU, Anas Tasia, kedatangannya ke Kantor Kejari memenuhi panggilan dan memberikan keterangan terkait penggunaan dana hibah yang menjadi temuan BPK, sudah di kembalikan ke Kas Daerah.
Baca : Anas; Pertanggungjawaban Urusan Sekretaris KPU
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Aan Tomo, menyatakan, pemanggilan Ketua KPU didasari laporan dari masyarakat yang masuk ke Kejari.
Baca : 350 Juta Hibah Pemda ke KPU Musirawas Temuan BPK 575 Juta
Baca : 575 Juta Hibah KPU Musirawas Belum Ada Pertanggujawaban
Hasil keterangan didapati, temuan BPK tersebut sudah dikembalikan. Pemanggilan ini sifatnya masih mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket). Terkait dokumen pertanggungjawaban hibah akan kita teliti ke keabsahannya. (AP75)