Konspirasi Pengumuman Pimpinan Defenitif DPRD Muratara Ditunda

Konspirasi Pengumuman Pimpinan Defenitif DPRD Muratara Ditunda

Referensinews.id Anggota DPRD Musi Rawas Utara, Amri Sudaryono, merasa ada “konspirasi” penjegalan atas dirinya untuk menjabat sebagai pimpinan defenitifWakil Ketua I DPRD Muratara. Surat permohonan dari Mahkamah Partai Demorat menjadi acuan menunda kembali pengumuman WK I defenitif. Rabu (9/10).

DPRD Muratara menggelar rapat internal dengan Tiga (3) agenda pembahasan yakni pengumuman dan penyampaian praksi, pengumuman nama-nama anggota kelompok kerja (Pokja) dan pengumuman nama pimpinan definitif DPRD Muratara.

Amri Sudaryono mengatakan, “ada konspirasi terselubung” dengan tidak disebutkan namanya sebagai pimpinan defenitif Wakil Ketua I DPRD Muratara pada saat rapat paripurna internal dalam agenda pengumuman pimpinan defenitif.

“Ada konspirasi menjegal saya sebagai pimpinan defenitif WK I DPRD Muratara”, katanya.

Disampaikannya, paripurna DPRD Muratara, hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 membahas Tiga (3) agenda pembahasan. Diantaranya:
Pertama pengumuman praksi-praksi di DPRD Muratara yang terdiri dari Empat (4) praksi tidak penuh dan Dua (2) praksi gabungan. Kedua, praksi menyampaikan daftar nama-nama anggota kelompok kerja (Pokja) yang akan menyusun rancangan tata tertib (tatib) dan kode etik. Ketiga, pengumuman pimpinan DPRD Muratara definitif untuk Ketua dan Wakil Ketua II telah ditetapkan.

“Namun kembali menjadi polemik dan kembali ditunda adalah penetapan pimpinan defenitif Wakil Ketua I DPRD Muratara atas nama Amri Sudaryono (dirinya) atau Sukri Alkap yang menjabat WK I DPRD Muratara”, tegasnya.

Amri Sudaryono dalam Konferensi Pers nya bersama awak media, menjelaskan bahwa surat dari Mahkamah Partai Demokrat adalah “surat permohonan dan bukan intruksi atau perintah partai”, ucapnya.

Diceritakannya kembali, pada saat tahap pengumuman pimpinan defenitif, pada tahap (giliran) Demokrat. Sekretariat Dewan (Sekwan), Saidi membacakan surat-surat penting yang masuk ke DPRD Muratara.

Surat Pertama yang yang dibacakn, surat dari DPP Partai Demokrat yang ditandatangani Direktur Eksekutif Hari Sabarno untuk menjawab Surat Ketua DPRD Sementara tentang sengketa Wakil Ketua I antara Amri Sudaryono dan Sukri Alkap.

Isi surat dari DPP Demokrat menyebutkan bahwa SK DPP nomor 156 dan penerusan surat DPP menyatakan : menunjuk dan menugaskan kembali Amri Sudaryono menjadi Wakil Ketua I defenitif dan Wakil Ketua Sementara DPRD Muratara.

Selanjutnya, surat Kedua yang dibacakan Sekwan : ditujukan kepada DPC Demokrat untuk segera meneruskan penyampaian SK nomor 156 tersebut kepada DPRD Muratara yang ditembuskan ke DPD Propinsi.

“Kemudian, muncul surat permohonan yang ditujukan ke DPRD Muratara dari Mahkamah Partai untuk menunda pelantikan Wakil Ketua I defenitif atas nama Amri Sudaryono. Surat Mahkama Partai ini ditegaskan oleh surat DPC yang ditandatangani oleh Ketua DPC Sukri Alkap dan Sekretaris DPC, Dedi Irawan”, terang Amri.

Mestinya pimpinan sidang (Ketua) mengambil sikap tegas “logika dan kecerdasan berfikir dikedepankan”. Surat Mahkamah Partai tersebut hanya berupa permohonan bukan intruksi dan permohonan tersebut bisa di abaikan”, tegas Amri. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *