ReferensiNews.id – Indikasi penyimpangan pada beberapa kegiatan di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tahun 2018 yang dilaporkan suara rakyat Muratara ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dilanjutkan ke tingkat lidik dengan keluar surat resmi kertas berwarna merah untuk RSUD Rupit. Rabu (13/02)
Ada beberapa kegiatan yang menjadi sorotan penyidik diantaranya kegiatan penyediaan makan dan minum (Makmin) harian petugas RSUD Rupit, penyediaan makmin pasien RSUD Rupit, kegiatan pemeliharaan rutin berkala perlengkapan gedung kantor, kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan obat-obatan RSUD Rupit.
Selain itu, ada kegiatan tersebut yang pencairannya tidak melalu proses administrasi yang baku “pemalsuan administrasi”.
Terkait kasus indikasi korupsi di RS Rupit Muratara, Kepala Kejari Lubuklinggau Zairida,SH.M.Hum belum memberi keterangan rinci keoada awak media. (RN)