Pidsus; Miftha Joni Pamit Temui Zairida

Pidsus; Miftha Joni Pamit Temui Zairida

Referensinews.id  – Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)Kabupaten Musi Rawas, Miftha Joni, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau “cuma pamit”. Selasa (16/7/2019)

BacaBerkah di Stop Modus Cengkram DD DPMD Luncur Progam PKUEP

Setelah dua pekan lalu diminta keterangannya terkait setoran Dua juta (2) per Kades untuk kegiatan BERKAH. Sekira pukul 15 : 30 WIB melalui ruang depan pintu masuk Kantor Kejari Lubuklinggau.

Baca : Kades Stop Stor Duit Kejari Sidik Kegiatan BERKAH

Miftha Joni terlihat langsung menuju ruang Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Zairida SH. M.Hum. Dan setelahnya, Pukul 16 : 20 WIB terlihat masuk kembali ke ruangan pidana khusus (Pidsus) Muhammad Iqbal.

Baca : Kasus Berkah Kadis dan Sekretaris DPMD Musirawas Diperiksa

Baca : Seksinya DD Jadi bancakan 7 Juta Perdesa

Pukul 16 : 45 WIB, Meftha Joni keluar dari ruangan penyidik, lalu menghilang lewat pintu belakang. Kekecewaan awak media sangat terasa, keberadaan eks Kadis PMD ini berkunjung ke Kantor Kejari Lubuklinggau seperti tertutup dan tidak ingin di ketahui oleh publik.

Baca : Kades Tercekik, Alexander: Pungutan BERKAH Ada di APBDes

Baca : PAPDDBM Berselimut Berkah DPMD Musirawas Gerogoti DD/ADD

Dihubungi melalui pesan whats-app, Kepala Kejaksaan Negeri, Zairida, enggan memberikan tanggapan terkait kehadiran eks Kadis PMD. Sementara, Kasi Pidsus Muahammad Iqbal saat diminta keterangannya terkait kunjungan Miftha Joni, mengatakan,

Baca : PAPDDBM Musirawas Berselimut Berkah DPMD Pungut Uang Kades

Baca : Bupati Musirawas Buka Kegiatan PAPDDBM 2019

“Kedatangan Meftha Joni ke Kantor Kejari bukan untuk diperiksa tetapi untuk memberi tahukan bahwa Dia tidak menjadi Kadis PMD lagi, sudah bergeser ke Disnakertran,” tutup Iqbal. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *