Referensinews.id – Lismaini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) untuk Rumah Sakit Umum Daerah Rupit kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin 1 Juli 2019 sejak pukul 13 : 15 s.d pukul 14 : 25 WIB. Kamis (27/6/2019).
Baca : Kejari Periksa Rekanan IPAL dan ALKES Muratara
Lismaini sudah kesekian kalinya dipanggil tim penyidik terkait kasus yang menjerat diri nya. Ditanya perihal kedatangannya menemui tim penyidik, Lismaini hanya tersenyum kecil bergegas masuk keruangan Kasi Pidana Husus.
Baca Pengadaan Alkes Muratara Bermasalah Lismaini Diperiksa Kejari
Menurut tim penyidik, bahwa kedatangan Lismaini masih terkait Alkes dan IPAL. Kita panggil kembali untuk memberi keterangan tambahan.
Baca : Surat Merah Kejari Lidik RSUD Rupit Muratara
“Ya, Lismaini kita periksa kembali, kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap rekanan proyek Alkes dan Ipal”, ujar penyidik.
Saat keluar dari ruangan Pidsus, Lismaini tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media.
“Kedatangan saya menemui Pidsus sekedar silaturahmi”, kata Lismaini pucat dan bergegas meninggalkan kantor Kejari.
Flashback (kilas balik), Kasus Alkes dan IPAL RSUD Rupit yang tengah diselidiki Kejari Lubuklinggau ini berawal dari laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan dan Mark-up.
Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2017 menganggarkan kegiatan pengadaan Alkes dan IPAL di RSUD Rupit. Judul kegiatan, Pelayanan Kefarmasian Dan Alat Kesehatan senilai 3,3 M. Pengadaan dilakukan melalui metode pemilihan penyedia (e-purchasing). (RN)