Aspirasipublik.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar pada kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan pada Program Pembangunan Jalan dan Jembatan TA 2019 yang dianggarkan Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang senilai Rp652.616.250, berpotensi rugikan keuangan negara sebesar 117, 6 juta.
Baca : Proyek Jalpor Tebing Tingg Pendopo Dikerjakan Pt AM Terlambat
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas PUPR pada TA 2019 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan pada Program Pembangunan Jalan dan Jembatan. Ketidaksesuaian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan. Mengakibatkan kelebihan bayar personel, potensi merugikan ke uangan negara sebesar 117, 6 juta.
Baca : 7 Paket Pekerjaan di DPUPR Empat Lawang Bermasalah
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya oleh BPK. Diketahui terdapat tenaga ahli tidak melaksanakan pekerjaan jasa pengawasan sesuai jangka waktu pada RAB.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Empat Lawang agar memerintahkan Kadis PUPR untuk bertanggungjawab dan memproses kelebihan pembayaran pekerjaan jasa konsultansi pengawasan Jalan yang dilaksanakan oleh CV FKC sebesar Rp109.600.000,00.
Dan pekerjaan Pengawasan Peningkatan Struktur Jalan Desa Pajar Bakti Lawang Agung yang dilaksanakan oleh CV THKE sebesar Rp8.000.000,00. Total jumlah yang harus di setor ke Kas Daeran sebesar Rp117.600.000. (AP75)