Lubuk Linggau – Dilansir dari IDNPedia.net, keberadaan Provider My Republik di Kota Lubuklinggau menimbulkan tanda tanya besar. Tiga dinas kompak menegaskan tak pernah menerbitkan izin usaha maupun izin teknis, namun provider ini tetap beroperasi, memasang jaringan, dan memungut biaya Rp 220–300 ribu dari konsumen.
Sekretaris DPMPTSP, Efri Peliputan, menyebut belum ada izin masuk, hanya sebatas audiensi dengan Wali Kota. Kepala Dinas Perkim, Febrio Fadhilah, menegaskan izin tiang dan kabel udara pun tak pernah diterbitkan. Sementara Kepala Dinas Kominfo, Elvan, mengaku sama sekali belum pernah berkomunikasi dengan pihak My Republik.
Kompaknya tiga dinas menyatakan nihil izin, namun aktivitas usaha tetap berjalan, menguatkan dugaan adanya jalur belakang yang dipakai. Audiensi dengan kepala daerah diduga dijadikan tameng, padahal dokumen resmi tidak ada.
Dampaknya, PAD daerah berpotensi bocor karena tidak ada pajak maupun retribusi yang masuk, sementara masyarakat yang sudah membayar iuran tanpa dasar hukum terancam menjadi korban jika layanan sewaktu-waktu dihentikan.
Publik pun menuntut jawaban: siapa yang membiarkan provider ilegal ini melenggang bebas di Lubuklinggau?
Sumber: konfirmasi lapangan & IDNPedia.net. Hak jawab dibuka melalui 081379437128.

Komentar