Aspirasipublik.id – Menarik untuk di sorot, Kasus pungli pungutan dana Diklat Penguatan Kepala Sekolah sebesar Rp. 3.000.000 pada tahun 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas yang di ikuti 283 peserta. Tiga oknum pejabat, IE, MR dan RS di tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menjadi kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 428.105.325.berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca : Rifai Kembalikan Dana Sharing Diklat Cakeps
Baca : Pungli Cakeps Kejari Periksa Saksi Ahli di Kemendik
PPTK kegiatan diklat calon kepala sekolah (Cakep), MR, didampingi kuasa hukum Hidayat SH, mengajukan Justice Collabulator dimana pelaku tindak pidana bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana secara terang benderang.
Baca : Pungli Cakeps Irwan Efendi Ditetapkan Tersangka
Baca : Kumpulkan Bukti Pungli Cakeps Penyidik Intens Periksa Saksi
Hidayat SH, selaku kuasa hukum tersangka MR mengatakan pihaknya telah mengajukan JC ke pihak Kejaaksaan Negeri Lubuklinggau. Surat permohonan sudah disampaikan pada tanggal 29 maret 2022. Apabila permohonan JC diterima, kami akan layangkan surat pemberitahuan kepada lembaga perlindungan saksi dan korban.
Baca : Waka I DPRD Musirawas Dukung Kejari Tuntaskan Pungli Cakeps
Baca : BPKP Tidak Melakukan Audit PKKN Kasus Pungli Disdik Musi Rawas
Terpisah, permohonan Justice Collabulator dari pihak tersangka dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggu, Willy Ade Chaidir, SH melalui Kasi pidsus Yuriza antoni, SH, MH, Selasa (5/4/2022) seperti yang dimuat oleh beberpa media online.
Baca : Kejari Bidik Tersangka Pungli Cakeps Disdik Musirawas
Baca : Pungli Cakeps Disdik Kerugian Negara Tunggu Audit BPKP
Jika permohonan Justice Collabulator dari tersangka MR disetujui Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, maka kasus ini akan menarik untuk di sorot oleh publik. Apakah ada aktor lai lain yang sangat berperan dalam kasus pungli Disdik Mura ini?
Baca : Pungli Cakeps Jadi Target, Kejari Selesaikan PR Menumpuk
Baca : Kejari Lubuklinggau Gencar Bongkar Pungli Cakeps
Syarat menjadi Justice Collaborator dapat ditemukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Baca : Pungli Cakeps Kepala BPKAD Zulkipli Idris Diperiksa
Baca : Ogah Diperiksa Pungli Cakeps, LKPPS Solo Mangkir
Surat edaran ini menjadi dasar dalam memberikan perlindungan hukum serta perlakuan khusus terhadap orang yang membantu penegak hukum dalam menangani tindak pidana tersebut. Dan sebagai jaminan dalam upaya menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk pengungkapan kasus tertentu.
Baca : Aktivis Minta Kejari Tingkatkan Status Pungli Cakeps
Baca : Pasca Lebaran Kejari Sidik Kasus Cakeps Pungli Disdik
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika;
Baca : Pungli Cakeps Rifai Diperiksa, LKPPS Mangkir
Baca : Ketua DPRD Musirawas Apresiasi Kejari Bongkar Pungli Cakeps
~ Salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.
Baca : Kejari Periksa 6 Kepsek Pungli Cakeps Disdik Musirawas
Baca : 2 Kali Mangkir, Plt Kadisdik Musirawas Diperiksa Soal Cakep
~ Keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut.
Baca : Pungli Cakeps, PPTK Dan Eks Kabid Disdik Diperiksa
Baca : Pungli Cakeps Musirawas Pihak Hotel Diminta Keterangan
Sementara itu, Keuntungan menjadi Justice Collaborator, saksi pelaku akan mendapat perlindungan yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca ; HMI Demo Bupati Musirawas Soal Pungli Diklat Cakeps
Baca : Sorot Pungli Cakeps, PEKO Bakal Lapor ke APH
Baca : Rosa ; Tidak Mungkin Rifai Menginisiasi Pungli Diklat Cakeps
Pasal 10 Ayat 1 UU tersebut berbunyi, “Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.”
Baca : Ditanya Diklat Cakeps Rosa Berang Ancam Somasi Wartawan
Baca : Ditunjuk PPTK Rifai Teruskan Kegiatan Rosa
Baca : Diduga Diklat Cakeps Musirawas, Kepsek Dipungut 3 Juta
Sementara Ayat 2 berbunyi, “Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.” (AP75)