Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai mematangkan pijakan regulasi pembangunan daerah melalui Rapat Paripurna XVII DPRD Sumsel yang berlangsung Jumat (11/7/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Raden Gempita, H. Nopiyanto, dan HM Ilyas Panji Alam ini menghadirkan Sekda Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, M.H., serta membahas tiga Raperda strategis.
Ketiga Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Raperda tentang Riset dan Inovasi
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumsel 2025–2029
Dalam forum tersebut, Sekda Edward menyimak pandangan umum fraksi-fraksi yang penuh dengan nuansa kritik konstruktif, apresiasi, serta harapan konkret atas keberpihakan pemerintah terhadap isu-isu strategis.
Fraksi Partai Golkar, lewat juru bicara At Thahirah Putri Lestari, menegaskan bahwa Perda terkait perempuan dan anak harus berpihak kuat pada kelompok rentan, bukan sekadar normatif. “Perda ini harus responsif, implementatif, dan tegas dalam membela hak-hak mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi NasDem memberikan lampu hijau penuh untuk tiga Raperda ini dan mendorong percepatan sosialisasi kepada masyarakat. “Raperda RPJMD menjadi landasan arah pembangunan yang tangguh dan inovatif,” kata H. Alfrenzi Panggarbesi.
Tak kalah kritis, Fraksi PDI Perjuangan melalui Made Indrawan menyetujui substansi Raperda, namun menyoroti lemahnya pelayanan publik dan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam riset dan inovasi.
Menutup rapat, Sekda Edward menyampaikan apresiasi atas masukan semua fraksi dan memastikan bahwa Pemprov akan menyerap seluruh masukan sebagai bahan penyempurnaan. Rapat paripurna ini menjadi momen penting harmonisasi eksekutif dan legislatif demi pembangunan Sumsel yang inklusif dan berdaya saing tinggi. (Adv/A’ak)
Komentar