Lubuklinggau – Polemik pengakuan utang Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Surat Pengakuan Hutang (SPH) Tahun Anggaran 2024 memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.
Surat resmi Pemkot yang beredar berisi undangan kepada rekanan untuk menghadiri audiensi SPH, namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka soal nilai utang, penerima, atau skema pembayarannya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: di mana posisi DPRD dalam menjaga akuntabilitas anggaran daerah?
Masyarakat mendesak agar DPRD tidak hanya menjadi pengamat, tapi bertindak aktif menggunakan hak pengawasannya sesuai mandat konstitusional.
“Kami menghormati tugas DPRD, tapi situasi ini tidak cukup hanya disikapi dengan imbauan. Kami ingin ada kejelasan dan jaminan bahwa proses SPH ini tidak menyimpan masalah hukum di kemudian hari,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (13/6).
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Ir. Yulian Efendi, M.H, dalam keterangannya menyebutkan bahwa hingga saat ini belum pernah ada pembahasan rinci soal skema pembayaran SPH.
Namun DPRD, menurutnya, telah berulang kali mengingatkan pihak eksekutif untuk memprioritaskan penyelesaian kewajiban tersebut.
Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk perhatian, tetapi publik berharap lebih dari sekadar pengingat. Mereka ingin DPRD mendorong tindakan nyata, seperti rapat terbuka, pembentukan panitia khusus, dan pengumuman data SPH kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin berprasangka buruk, tapi DPRD punya kewenangan untuk memastikan semua proses anggaran aman secara hukum. Diam dan pasif hanya akan memicu kecurigaan dan potensi persoalan di kemudian hari,” lanjut tokoh masyarakat tersebut.
Desakan agar DPRD mengaktifkan hak interpelasi, membentuk pansus pengawasan, atau meminta audit SPH mulai muncul dari berbagai kalangan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga legislatif sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran administrasi atau hukum dalam pelaksanaan APBD.
“Keterbukaan bukan untuk mencari siapa yang salah. Tapi untuk memastikan tidak ada yang keliru. Kalau memang tidak ada masalah, justru DPRD yang akan makin dipercaya jika bersikap tegas,” tutupnya.
“SPH bukan hanya soal membayar utang. Ini soal kepercayaan publik, dan DPRD harus memastikan semuanya berjalan dalam koridor hukum dan transparansi.”
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan audit resmi negara, analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi. Aspirasipublik.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi ke WhatsApp ke: 081379437128.
Komentar