Berita Investigasi Lubuklinggau
Beranda » Berita » Siapa Diuntungkan? Jejak CV KPJ dan Kualitas Proyek Kontainer DLH Lubuk Linggau

Siapa Diuntungkan? Jejak CV KPJ dan Kualitas Proyek Kontainer DLH Lubuk Linggau

Baca Yang Lain+

Berita Investigasi 3 : 18/4/2025
Lubuk Linggau — Identitas penyedia dalam proyek kontainer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau terungkap. CV KPJ memenangkan dua kontrak pengadaan sarana dan prasarana persampahan senilai total Rp1,19 miliar.

Namun di balik itu, muncul dugaan praktik pengkondisian dan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Sarana Prasarana Persampahan.

Proyek ini terbagi ke dalam dua sumber pendanaan dan dua surat pesanan dengan tanggal kontrak yang sama, yakni 20 Agustus 2024:

1. Dana BKBK Provinsi Sumsel Surat Pesanan: Nomor 800/002/DLH-LLG/PPK/2024. Nilai Kontrak: Rp997.800.000,00
2. APBD Perubahan Kota Lubuk Linggau 2024 denganSurat Pesanan: Nomor 800/001/DLH-LLG/PPK/2024, Nilai Kontrak: Rp199.600.000,00.

Rincian Barang yang Dipesan dari CV KPJ :
– Kontainer Sampah kap 6 M3 sumber dana BKBK sejumlah 8 kontainer. Sementara dari dana dana APBD nol pesanan.
– Tempat sampah outdoor 120 L sumber dana BKBK sejumlah 20 tempat sampah. Sementara dari dana APBD nol pesanan.
– Kotak sampah gandeng sumber dana BKBK BKBK sejumlah 12 tempat sampah. Dari sumber dana APBD sejumlah 36 kotak sampah.
– Kotak Sampah gandeng dua sumber dana BKBK 30 tempat sampah. Dari sumber dana APBD 13 tempat sampah.
– Kotak sampah gandeng tiga sumber dana BKBK 20 tempat sampah. Dari sumber dana APBD 8 tempat sampah.
– Kotak sampah kap 1 M3 sumber dana BKBK 10 tempat sampah. Dari sumber dana APBD nol pesanan.

Wali Kota Lubuk Linggau Harus Bertindak, Pembiaran Pengadaan Honorer Fiktif Bisa Jadi Skandal Sistemik

Pengadaan pemesanan tersebut dilakukan melalui metode e-katalog nasional laman resmi https://e-katalog.lkpp.go.id/.

Temuan lapangan terindikasi:
– Barang tidak sesuai spesifikasi, sejumlah kontainer diduga menggunakan material yang lebih tipis dari standar kontrak.
– Kualitas Rendah, kotak sampah berbahan plastik di beberapa lokasi terlihat ringkih dan tidak tahan cuaca ekstrem.
– Distribusi Tidak Merata, beberapa titik lokasi tidak menerima barang meski tercantum dalam dokumen distribusi.
– Keterlambatan Tanpa Sanksi, tidak ditemukan berita acara penalti, meski pengiriman barang di sejumlah titik terlambat dari jadwal.

Indikasi pengkondisian makin kuat:
Sumber terpercaya yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengadaan Sarana dan Prasarana Persampahan telah diketahui oleh pihak penyedia sebelum pemesanan dilakukan melalui e-katalog.

Informasi tersebut menunjukkan adanya potensi akses istimewa yang hanya dimiliki penyedia tertentu, sehingga mereka bisa menyesuaikan produk, harga, dan spesifikasi sejak jauh hari.

Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketika penyedia sudah mengetahui RAB sebelum proses e-purchasing, maka proses e-katalog hanya menjadi formalitas belaka — bukan ajang seleksi terbuka.

101 Sarang Walet di Muratara Tak Bayar Pajak, PAD Menguap Tanpa Jejak

Data-data tersebut menguatkan dugaan bahwa pengadaan ini bukan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas, melainkan berpotensi sebagai proyek pengondisian dengan penyedia tertentu. Kuat dugaan, ada skenario tertutup yang melibatkan pihak internal DLH dan penyedia.

Pernyataan resmi belum diterima, sampai berita ini diterbitkan. Kepala DLH Kota Lubuk Linggau belum memberikan klarifikasi atas permintaan redaksi. Sementara CV KPJ juga belum dapat dikonfirmasi.

Catatan Redaksi

Berita investigasi ini disusun berdasarkan dokumen audit dan informasi dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung. Aspirasipublik.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@aspirasipublik.id atau WhatsApp ke: 081379437128.

Surat Himbauan Disdikbud Tak Cukup, Sanksi Tegas Bagi Sekolah yang Membebani Orang Tua Siswa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement