Berita Investigasi Lubuklinggau
Beranda » Berita » Rp43 Miliar “Lenyap” dari Anggaran Gaji ASN: Ada Pegawai Fiktif di Balik Angka?

Rp43 Miliar “Lenyap” dari Anggaran Gaji ASN: Ada Pegawai Fiktif di Balik Angka?

Baca Yang Lain+

    *Pemerintah Kota Lubuklinggau memangkas anggaran gaji ASN di Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau sebesar Rp43,48 miliar. Investigasi awal menunjukkan dugaan mark-up jumlah pegawai aktif. Ada apa dengan data kepegawaian?*

    Lubuk Linggau – Anggaran gaji ASN di Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau seharusnya didasarkan pada data riil: siapa yang aktif, siapa yang pensiun, dan siapa yang berhak menerima tunjangan. Tapi kenyataannya, dokumen resmi menunjukkan perubahan mencolok. Dari Rp171,46 miliar di awal tahun, anggaran itu tiba-tiba menyusut menjadi Rp127,98 miliar.

    Hilangnya Rp43,48 miliar bukan sekadar revisi biasa, itu bisa saja jejak dari skenario mark-up, di mana jumlah ASN yang tercatat menerima gaji lebih banyak daripada yang benar-benar bekerja.

    Dalam Sub Kegiatan “Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN”, anggaran turun drastis lebih dari 25%. Namun, tidak ditemukan informasi resmi mengenai:

    • Pengurangan ASN secara massal
    • Pensiun besar-besaran
    • Kebijakan moratorium
    • Restrukturisasi organisasi

    Jika tidak ada perubahan dalam jumlah ASN yang nyata, maka mengapa anggarannya bisa menyusut sebesar itu? Sumber investigasi menyebutkan kemungkinan modus sebagai berikut:

    “Yoppy Ingkar Janji”: Teriakan Mahasiswa Menggugat Legitimasi Moral Wali Kota Lubuklinggau

    “Dalam perencanaan awal, jumlah ASN penerima gaji diduga di-mark-up. Bisa lewat data pegawai yang sudah pindah, pensiun, bahkan pegawai fiktif yang dicatat seolah aktif. Anggaran besar disiapkan, lalu dipangkas diam-diam saat realisasi, setelah dana sempat mengalir ke pos tak jelas,” ujar narasumber internal pemerintah kota.

    Tahapan Potensi Penyimpangan :

    1. Perencanaan APBD : Jumlah ASN dan golongan ditambah di atas data riil (mark-up).
    2. Penetapan Anggaran : Disahkan dengan asumsi jumlah ASN yang lebih besar.
    3. Realisasi/Pembayaran : Sebagian dana cair berdasarkan data “ganda” atau tidak akurat.
    4. Perubahan APBD Anggaran dikoreksi turun, dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan dihapuskan dari sistem.

    Modus ini sangat mungkin terjadi jika data kepegawaian (BKPSDM) dan penganggaran (BPKAD) tidak sinkron. Contoh kasus:

    • ASN yang sudah pensiun tapi masih tercatat aktif dalam sistem pembayaran.
    • Mutasi pegawai antar-instansi tidak diikuti update data gaji.
    • Pegawai non-aktif, tapi tetap masuk dalam daftar penerima tunjangan.
    • Tanpa sistem validasi silang yang transparan, ruang manipulasi ini bisa terbuka lebar.

    Jika benar terjadi mark-up dan dana sempat cair, maka:

    1. Negara berpotensi dirugikan hingga Rp43,48 miliar.
    2. Pelanggaran terhadap UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
    3. Dugaan tindak pidana korupsi atas pembayaran gaji kepada ASN yang tidak berhak.

    Jika Pemerintah Kota tidak segera menjelaskan, maka BPK, Inspektorat, dan bahkan Kejaksaan Negeri patut turun tangan untuk memeriksa indikasi kejahatan keuangan ini.

    PDAM TBS Lubuklinggau Gagal Melayani, Kini Jadi Alat Bagi-Bagi Kursi Politik?

    Dalam sistem birokrasi yang sehat, tidak boleh ada “pegawai bayangan” yang menyedot anggaran negara. Tapi jika angka bisa dimanipulasi, dan data tidak disinkronkan antar-instansi, maka skandal seperti ini bukan mustahil.

    Catatan Redaksi
    Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan, tidak mendapatkan kesempatan klarifikasi, atau memiliki informasi pembanding, redaksi membuka ruang untuk hak jawab dan/atau permintaan koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan menghubungi kami melalui WhatsApp: 081379437128.

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement