Berita Investigasi Lubuklinggau
Beranda » Berita » Rekomendasi BPK Diacuhkan, Pemkot Lubuklinggau Abaikan 15 Temuan Kerugian Negara

Rekomendasi BPK Diacuhkan, Pemkot Lubuklinggau Abaikan 15 Temuan Kerugian Negara

Baca Yang Lain+

    Aspirasi Publik
    Lubuklinggau — Pemerintah Kota Lubuklinggau dinilai lamban, abai, dan tidak serius menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola belanja daerah. Data terbaru menunjukkan bahwa dari 39 rekomendasi senilai Rp18,06 miliar, baru 18 rekomendasi atau kurang dari setengahnya yang telah diselesaikan dengan benar dan sesuai.

    Yang mengejutkan, sebanyak 15 rekomendasi dengan nilai fantastis mencapai Rp6,45 miliar belum ditindaklanjuti sama sekali! Artinya, anggaran yang berpotensi bermasalah itu masih menggantung tanpa kejelasan pemulihan atau penyelesaian.

    Laporan BPK menunjukkan:

    ✅ Ditindaklanjuti sesuai rekomendasi: 18 temuan – Rp8,66 miliar
    ❌ Belum ditindaklanjuti: 15 temuan – Rp6,45 miliar
    ⚠️ Ditindaklanjuti tapi tidak sesuai: 6 temuan – Rp2,95 miliar
    Total potensi anggaran yang belum jelas nasibnya: Rp9,4 miliar.

    Apa yang sedang dikerjakan Pemkot, mengapa seolah-olah tidak ada urgensi menindaklanjuti koreksi dari lembaga audit negara?

    Rp43 Miliar “Lenyap” dari Anggaran Gaji ASN: Ada Pegawai Fiktif di Balik Angka?

    Temuan ini tidak main-main. BPK secara tegas menyebutkan bahwa rekomendasi yang belum dilaksanakan mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal—tiga sektor utama yang seharusnya menyentuh langsung pelayanan publik dan hak pegawai negeri.

    Alih-alih diselesaikan, sebagian besar justru masih ‘disimpan rapat’, tanpa progres atau tanggung jawab jelas. Apakah ini bentuk pembiaran atau ada hal-hal yang sengaja ditutup-tutupi?

    Tanggung Jawab yang tertunda sama dengan potensi kerugian negara. Tak bisa dipungkiri, rekomendasi BPK bukan sekadar formalitas. Itu adalah indikator kerusakan tata kelola keuangan negara. Ketika Pemkot Lubuklinggau memilih untuk tidak menindaklanjutinya secara tuntas, maka yang dipertaruhkan adalah:

    1. Integritas keuangan daerah
    2. Kepercayaan publik
    3. Potensi kerugian negara yang bisa berujung proses hukum

    Pertanyaan yang harus dijawab Pemkot Lubuk Linggau atau Wali Kota:

    • Mengapa 15 rekomendasi BPK senilai Rp6,4 miliar tidak ditindaklanjuti hingga kini?
    • Apa kendala dalam menyelesaikan 6 temuan yang tindak lanjutnya tidak sesuai?
    • Siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan dan potensi kerugian ini?
    • Kapan masyarakat bisa melihat transparansi dan akuntabilitas anggaran secara nyata, bukan sekadar slogan?

    Catatan Redaksi
    Di tengah “transparansi dan akuntabilitas” yang kerap digaungkan Pemkot Lubuklinggau, fakta ini menjadi cermin buram yang mencederai kepercayaan publik. Jika Rp6,4 miliar belanja bermasalah saja dibiarkan tanpa tindakan, lalu apa yang bisa dijamin dari program-program lain yang digelontorkan setiap tahun. BPK sudah bicara. Kini giliran masyarakat dan aparat penegak hukum yang harus bertindak. Jika bukan sekarang, kapan lagi.

    “Yoppy Ingkar Janji”: Teriakan Mahasiswa Menggugat Legitimasi Moral Wali Kota Lubuklinggau

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement