Lubuklinggau – Setelah pada 2022 proyek peningkatan Jalan Kayu Merbau, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dianggarkan sebesar Rp3 miliar, setahun berselang proyek serupa kembali muncul dengan nilai Rp2 miliar melalui APBDP 2023.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah kegiatan tersebut merupakan proyek multiyears atau justru anggaran ganda?
Menurut ketentuan, proyek multiyears harus ditetapkan sejak awal dalam dokumen perencanaan dan mendapat persetujuan DPRD, lengkap dengan kontrak tahun jamak.
Namun, dari dokumen LPSE yang tersedia, kedua paket Jalan Kayu Merbau tercatat sebagai proyek tahunan biasa, bukan kontrak multiyears.
Penganggaran dua tahun berturut-turut di lokasi yang sama bisa mengarah pada dugaan duplikasi anggaran dan pengulangan paket. Akumulasi kedua paket ini berpotensi kerugian daerah mencapai Rp5 miliar,.
Selain itu, pagu dan HPS pada kedua paket dibuat hampir identik (selisih hanya puluhan rupiah). Pola ini menutup ruang kompetisi tender dan memperkuat dugaan adanya “pengaturan” pemenang sejak awal.
Catatan Redaksi:
Berita ditulis berdasar data LPSE, bagi pihak yang berkeberatan silahkan menggunakan hak jawab sesuai UU Pers.
Komentar